Putusan MA Kasus Pembelian Bijih Timah Terak, Agat Bebas, Supirnya Ditahan

Putusan MA Kasus Pembelian Bijih Timah Terak, Agat Bebas, Supirnya Ditahan

--

“Iya benar, satu bebas dan satunya divonis bersalah,” ujarnya.

Atas putusan yang berbeda itu, dikatakanya, sebagai penasehat hukum akan  menempuh upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait perkara Tayudi alias Ajang. 

“Bukan kiamat bagi klien kita Ajang atas putusan itu. Tapi masih ada upaya hukum luar biasa guna mencari keadilan dalam pusaran ini,” tandasnya.

Sebelumnya dalam putusan tingkat awal yang lalu majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang dengan  majelis hakim: Efendi (ketua), Siti Hajar Siregar dan Erizal pada 25 Mei 2021  menyatakan para terdakwa  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Sehingga dinyatakan  bebas demi hukum.

Adapun dalam inti pertimbanganya  majelis menilai kalau PT Timah yang merupakan anak perusahaan PT Innalum bukan lagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sehingga dugaan hukum yang menjerat PT Timah, dalam pembelian biji timah mengandung terak di unit gudang Baturusa  pada PT Timah bukan korupsi. Begitu juga atas dugaan  negara  dirugikan yang dituduhkan oleh JPU lebih dari Rp 8 milyar itu bukan termasuk kerugian negara.  

Sementara itu tuntutan JPU sendiri   pada masing-masing terdakwa: Agustino als Agat pemilik CV Mentari Bangka Sukses (MBS) dituntut paling berat yakni 10 tahun penjara.

Tidak cukup di situ Agat diharuskan membayar  kerugian negara seorang diri senilai Rp 8.405.326.452,16. Bilamana tak sanggup membayar maka dilakukan penyitaan harta benda.

Namun bilamana tak memilikinya maka diganti dengan penjara selama 6 tahun. Selain itu juga Agat  dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

 

Ke 2 terdakwa lainya yakni Ali Samsuri selaku kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) dan Tayudi (direktur boneka) dituntut sama dengan 6 tahun penjara. Disertai dengan denda sama seperti Agat sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan itu.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: