Putusan MA Kasus Pembelian Bijih Timah Terak, Agat Bebas, Supirnya Ditahan

Putusan MA Kasus Pembelian Bijih Timah Terak, Agat Bebas, Supirnya Ditahan

--

PUTUSAN Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembelian bijih timah mengandung terak di unit gudang Baturusa  pada PT Timah sudah turun, namun bertahap. 

Tahap awal hasil kasasi tersebut turun pada 2 terdakwa  yakni Agustino als Agat pemilik CV Mentari Bangka Sukses (MBS) dan Tayudi als Ajang (direktur MBS).  Sedangkan  untuk  Ali Samsuri kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) masih menunggu.

Dalam putusan tahap awal tersebut majelis hakim MA hanya memutus bersalah pada Tayudi saja, sedangkan Agat dinyatakan bebas.

Berikut putusan kasasi yang harian ini peroleh dari jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka.

Majelis hakim MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya beranggota Dr Prim Haryadi dan Dr Sininth Yulinsih Sibarani dengan panitera Bayuardi dibacakan pada 21 Juni 2022.

Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangka tersebut.  Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 3/Pid.Sus TPK/2021/PN Pgp tanggal 25 Mei 2021 tersebut.

Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Tayudi als Ajang anak dari M Ali Thayib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama.” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tayudi dijerat  dalam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentangn perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada putusan Agat -dengan majelis yang berbeda- majelis hakim MA yang diketuai  Dr  Suhadi, beranggota hakim Suharto dan Ansori dengan panitera M Jazuri menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangka. Putusan tersebut dibacakan pada 26 Juli 2022.

Atas putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bangka, Noviansyah langsung gerak cepat untuk melakukan eksekusi terhadap Tayudi. Dikatakan Nopai –sapaan akrab- eksekusi sudah dilaksanakan pada sore kemarin (6/10). 

“Setelah putusan turun dan setelah kita pelajari, maka kita lakukan eksekusi terhadap terdakwa Tayudi als Ajang,” kata Nopai.

“Proses eksekusi pada Ajang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB dengan diantar langsung tim pengacaranya ke kantor. Lalu kita proses administrasi dan kita antar langsung ke Lapas,” tukasnya.

PH: Kita Upaya PK

Terpisah, penasehat hukum dari terdakwa Tayudi, Dr Adystia Sunggara mengatakan terdapat putusan yang berbeda pada 2 klienya itu. Dimana  pada dua putusan tersebut  bertentangan satu dengan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: