Disperkimhub Bakal Benahi Tiga Kawasan Kumuh di Bangka Tengah
--
BABELPOS.ID, KOBA - Salah satu agenda sidang rapat paripurna yang digelar DPRD Bangka Tengah pada Senin (19/9/2022) di Ruang rapat paripurna DPRD Bateng yakni penyampaian raperda usul pemerintah daerah di luar propemperda tahun 2022, yaitu raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Diketahui, Pemkab Bateng telah melakukan penyusunan dokumen rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh atau RP2KPKPK, yang meliputi seluruh kawasan permukiman yang ditetapkan dengan keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor: 188.45/152/DISPERKIMHUB/2022 tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Bangka Tengah.
"Tiga kawasan tersebut yaitu Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru dengan luas 9,62 hektar, kawasan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan seluas 4,02 hektar dan kawasan Kurau, Kecamatan Koba yang terdiri dari Desa Kurau dan Desa Kurau Barat dengan luas 20,10 hektar," ujar Sekretaris Daerah Bateng, Sugianto kepada babelpos.id.
Dikatakan Sugianto, tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, yang mana negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak.
"Alhamdulillah hari ini disampaikan secara resmi oleh pemerintah daerah melalui sidang paripurna DPRD, meskipun terlambat dalam upaya mewujudkannya bukan berarti pemda lengah dan berpangku tangan menyikapi hal ini dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan terus berupaya, apalagi mengingat raperda ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam upaya mencegah perumahan dan pemukiman kumuh dan menjadi suatu persyaratan dalam dukungan anggaran kepada pemerintah pusat.
"Tanpa dukungan pemerintah daerah dan DPRD melalui Raperda ini, maka Kabupaten Bangka Tengah akan kesulitan mendapatkan kucuran dari pemerintah pusat dan akan tertinggal dari daerah lain yang lebih dahulu menerbitkan Raperda ini dan tentunya ini tidak hanya tugas pemerintah daerah semata akan tetapi menjadi tugas seluruh komponen anak bangsa, khususnya DPRD sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah," imbuhnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: