Rudianto Tjen Berharap Tidak Ada PHK Bagi Tenaga Honorer di 2023
--
ANGGOTA Komisi I DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ir. Rudianto Tjen terus berupaya menyerap aspirasi masyarakat di Bumi Serumpun Sebalai. Salah satunya, Politisi PDI Perjuangan itu akan menyuarakan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi honorer atau tenaga kontrak di Babel pada 2023 mendatang.
Bahkan, Rudi menginginkan tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebagai wakil rakyat asal bangka Belitung ini akan kita suarakan, kita harapkan juga mengenai penghapusan merubah honor dari PPPK ini bisa dilakukan di waktu yang tepat dan pemerintah juga harus berdiskusi Bersama DPR agar bisa mencari waktu yang tepat," kata Rudianto Tjen.
Dikatakan Rudi, butuh kesiapan dalam menyalurkan para tenaga honorer ini, apalagi bagi yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang lama, dan juga menyiapkan solusi di saat mengikuti rangkaian persyaratan untuk PPPK apabila tidak lulus tes.
"Sehingga jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak sehingga perlu diakomodir dan tidak ada satu honorer pun yang dirugikan," tegas pria yang dikenal peduli terhadap masyarakat tersebut.
Sebelumnya, dilansir dari cnbcindonesia.com, Jumat (16/9), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan pemerintah daerah sepakat membentuk tim kecil yang khusus menangani masalah tenaga honorer.
Tim ini dibentuk dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer serta mendorong masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan proses pementaan validasi data, penganggaran dan menyiapkan peta jalan yang realistis.
"Kami sepakat mencari solusi terbaik masa depan tenaga honorer se-Indonesia, kami perjuangkan semaksimal mungkin Insya Allah ada titik temu," papar Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto.
Bima Arya menyampaikan bahwa Pemda, dalam hal ini Apeksi, akan mendorong tiga solusi (win-win solutions) dalam tim ini. Pertama, Pemda akan memprioritaskan honorer dengan masa pengabdian yang lama untuk bisa masuk formasi PPPK.
Kedua, Pemda berharap pemerintah pusat akan memperjuangkan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pembiayaan pemerintah daerah.
Ketiga, pembentukan kanalisasi tenaga kerja yang tidak bisa diakomodasi menjadi ASN atau PPPK melalui kolaborasi bersama kementrian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan lainnya.
Perlu diketahui, pemerintah rencananya akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Ketentuan ini berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas mereka paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: