Simpan Sabu 2,17 Gram, Bandar Sabu Ditangkap di Berok

Simpan Sabu 2,17 Gram, Bandar Sabu Ditangkap di Berok

Tersangka saat diamankan di Mapolres Bateng.--

BABELPOS.ID, KOBA - Haiqaldirba Putra alias Haikal (25), warga Palembang yang menetap di Kelurahan Berok diamankan Satnarkoba Polres Bangka Tengah di Komplek Perumahan Guru, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah pada Rabu (14/9/2022).

Haikal diamankan oleh Sat Narkoba atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,17 gram.

BACA JUGA:Polres Bateng Berhasil Sikat 5 Pelaku Narkoba dan Perjudian di Lubes

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH, Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan penangkapan warga Kelurahan Berok terkait perannya sebagai bandar sabu-sabu.

"Benar pada Rabu siang sekira pukul 13.00 wib, anggota Sat Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda atas nama Haikal yang tinggal di Komplek Guru, Kelurahan Berok dan pelaku ini memang merupakan target kami atas perannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu," ujar Iptu Windaris, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA:Tahun 2022, Polres Bateng Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah

"Tersangka kami lakukan penangkapan saat berada di rumahnya di Jalam Komplek Guru 1, RT 2, Kelurahan Berok, dimana dari tangan pelaku ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti," sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 timbangan digital warna silver, 2 kotak rokok merk Sampoerna Mild Menthol dan Esse Change, 2 kantong plastik warna hitam, 1 tas ransel warna coklat, uang tunai senilai Rp200 ribu, 1 unit HP merk Samsung J5 warna Gold dan sabu seberat 2,17 gram. 

BACA JUGA:Polres Bateng Amankan 0,67 Gram Sabu dari Rojer

"Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres Bateng beserta barang bukti yang ada dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: