Tiga Pimpinan DPRD Babel Jadi Tersangka
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kejati Bangka Belitung menetapkan 4 nama sebagai tersangka.
Penetapan ini oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam perkara korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 sd 2021.
Ke 4 nama tersebut, 3 dari wakil pimpinan DPRD yakni AC, HA, DY (Wakil Ketua DPRD Babel Sebelumnya.red). Serta S Sekwan DPRD Babel tahun 2017.
Disampaikan oleh Aspidsus Ketut Winawa kerugian negara mencapai Rp 2,4 milyar.
"Kerugian negara telah dihitung oleh penyidik dengan dibantu BPKP Rp 2 milyar lebih.
Penghitungan juga tak terlalu sulit dalam perkara ini," sebutnya dalam keterangan pers kemarin. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: