Dijanjikan Es Krim, Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun
Ilustrasi --
Terhadap pelaku, dikenai Pasal 81 ayat (1) Subsidier 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 293 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun. (**)
BACA JUGA:Cabuli Anak Bawah Umur, Dua Pria Mesum Diciduk Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: