Sang Ibu Meninggal Sebelum Tunaikan Haji, Sarno Bingung Nasib Status Uang Haji, Ini Jawaban Kemenag Bateng!
Kepala Kemenag Bateng M. Karyawan --
BABELPOS.ID, KOBA - Warga Bangka Tengah, Surno (34) mengaku bingung terkait status uang haji yang disetorkan ibunya sejak 2016 lalu. Pasalnya, sang ibu sudah meninggal sebelum niatnya untuk menunaikan ibadah haji terpenuhi.
“Saya masih bingung tabungan haji ibu saya gimana. Hangus atau bisa diambil atau dilimpahkan ke saya untuk melanjutkan dan prosedurnya bagaimana,” keluh Surno kepada awak media, Rabu (31/8/2022) di Koba.
BACA JUGA:H Jumrah Toha: Para Jamaah Haji Semoga Menjadi Tauladan Bagi Masyarakat
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Bangka Tengah (Kemenag Bateng), M. Karyawan mengatakan ada beberapa kasus calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat, karena meninggal dunia atau alasan lainnya. Hal itu kadang menjadi sebuah pertanyaan masyarakat bagaimana dana tabungan hajinya.
Ia menjelaskan, jika calon jamaah haji meninggal dunia atau uzur serta alasan lainnya dan harus membatalkan tabungan hajinya, maka pihak Kemenag bisa melakukan pengembalian atau pelimpahan kepada ahli waris.
BACA JUGA:Sambut Petugas, Menag Sampaikan Apresiasi atas Dedikasi Melayani Jemaah Haji
“Tabungan haji bagi yang membatalkan haji, karena alasan apapun bisa asalkan sesuai prosedur. Bisa juga digantikan ahli waris seperti anak, saudara kandung atau orangtua. Selain itu tidak bisa kecuali wasiat,” ujarnya kepada babelpos.id pada Rabu (31/8/2022) di ruang kerjanya.
Ia menerangkan beberapa persyaratan adminitarsi seperti KTP, surat penunjukan ahli waris dan surat keterangan waris harus dipenuhi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Pangkalpinang Wafat di Madinah
“Ada beberapa persyaratan seperti surat keterangan waris dan penunjukan waris, pengajuan surat pembatalan, surat keterangan meninggal, bukti setor, KTP, KK serta form dari Kemenag,” terangnya.
“Kita punya formatnya langsung dari sini. Ada contoh tinggal diikuti saja. Biasanya dibantu oleh desa, tapi harus tetap ke sini, karena sang waris harus membuktikan kepada kita,” ucapnya.
BACA JUGA:Selesai Fase Armuzna, Jemaah Haji ke Makkah
Ia menuturkan, pihaknya akan secepatnya memproses pengembalian uang haji tersebut.
“Proses paling lama sebulan untuk pengembalian dan harus tetap datang ke sini untuk bawak berkas dan untuk pelimpahan biasanya paling lama seminggu. Intinya kita urus secepat mungkin, karena memang hak mereka kenapa harus ditahan-tahan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: