Pemilik Rumah Judi di Batu Belubang Terancam 10 Tahun Penjara

Pemilik Rumah Judi di Batu Belubang Terancam 10 Tahun Penjara

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Yanto (38), pemilik rumah judi di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah terancam 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman ini langsung dibacakan Kapolres Pangkalpinang, AKB Dwi Budi Murtiono dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pangkalpinang, Selasa (30/8/2022).

BACA JUGA: Pengacara Brigadir Joshua Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Kamaruddin Tuding Transparansi Kapolri Hanya Omong

Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra, Kapolsek Bukit Intan AKP Ferey Hidayat, Kasi Humas AKP Agus Widodo dan KBO Reskrim Ipda Sri Widodo.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Peragakan Adegan Rekonstruksi dengan Tangan Diborgol & Baju Orange

Sebelumnya, Yanto ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang, pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 14.00 lalu setelah menerima laporan warga setempat.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Joshua, 78 Reka Ulang Diperagakan

Selain Yanto, dalam penggerebekan tersebut, tim juga mengamankan sebanyak 16 ibu rumah tangga (IRT) yang sedang asyik bermain judi jenis capsa atau permainan.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima BLT Pekerja Gaji Maksimum Rp3,5 Juta, Cek Namamu Disini

“Atensi lisan dari Bapak Kapolri terkaitr tindak pidana perjudian, asusila, miras, narkoba, ilegal minning dan lainnya sudah jelas. Dan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari atensi tersebut, yang mana semua atrensi itu siap kita tindak tegas,” kata Kapolres.

BACA JUGA: BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Kemungkinan Cair Mulai Minggu Ini

“Sehingga untuk Yanto sebagai penyedia tempat judi dikenakan Pasal 303 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana perjudian jenis kartu ceki dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA: Disebut Meras, Oknum Polisi Disorot Polda Babel

Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Yanto diketahui sudah dua tahun terakhir membuka judi dikediamannya di Desa Batu Belubang. Dalam sehari, kata Adi Putra, Yanto bisa meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: