Putri, Sakitkah Selama ini? Mungkinkah Mau Mengaku Ada Perselingkuhan
Putri Candrawathi--
Begitu terang benderang Polri menyampaikan pencabutan laporan dugaan pelecehan seksual yang sempat dibuat oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyatakan laporan palsu dugaan pelecehan tersebut masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Asik kita kena prank lagi, 273 juta rakyat Indonesia kena prank lagi dong?” tanya balik Syamsul Arifin kepada Disway.id (Grup babelpos.id).
Seperti diketahui Putri Jumat pada 19 Agustus 2022 ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Putri, empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(dis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: