Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Yankes, Politisi Golkar Ini Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Hidup

Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Yankes, Politisi Golkar Ini Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Hidup

Harianto saat sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan Babel.--

BABELPOS.ID, PANGKALANBARU - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harianto mengajak masyarakat untuk tidak takut berobat ke instansi pemerintah seperti Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum di daerah masing-masing.

"Jangan takut berobat, karena pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Untuk yang kurang mampu pemerintah wajib mendanai iuran kesehatannya," kata Harianto dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kantor Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, (21/08/2022).

BACA JUGA:Apandi Ajak Masyarakat Perangi Paham Radikalisme dan Tingkatkan Nasionalisme

Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan wajib bagi masyarakat. Sehingga pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sebesar 5% dari APBN untuk kesehatan. Sedangkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) wajib mengalokasikan dana 10 % dari APBD untuk pelayanan kesehatan.

Oleh karenanya, Harianto mengajak seluruh masyarakat terus menjaga kesehatan, bila perlu rutin periksa diri ke puskesmas terdekat guna meningkatkan kualitas hidup dalam bermasyarakat. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke 77, DPD Partai Golkar Babel Ikut Pawai di Kota Pangkalpinang

"Kesehatan terjaga, kualitas hidup semakin meningkat," ujarnya. 

Diakui Acen sapaan Harianto, saat ini masih banyak masyarakat Babel yang tidak ingin memeriksa kesehatan secara rutin, dengan alasan biaya. Terlebih lagi, ada sebagian masyarakat yang tidak ingin berobat ke puskesmas atau rumah sakit karena hanya menganggap penyakitnya tidak berbahaya.

BACA JUGA:Romlan Dorong Masyarakat Manfaatkan Alokasi Pengelolaan Perhutanan Sosial

"Maka itu, kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kesehatan diri dan keluarga, apalagi di musim penghujan saat ini, dan apabila ada gejala sakit langsung saja berobat ke puskesmas terdekat atau rumah sakit terdekat jangan takut-takut ya," pesannya. 

Menurut dia, hasil dari Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ini pastinya akan mempermudah bentuk pelayanan kesehatan menjadi lebih terarah dan teratur. Karena di dalamnya telah mengatur tentang layanan minimal bagi masyarakat baik di Puskesmas, Pusdes dan Pustu. 

BACA JUGA:Surianto Dorong Pemkab Basel Lakukan Percepatan Investasi di KI SADAI

"Begitu pula pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu, juga pelayananan bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dengan standar serta pelayanan di Rumah Sakit (RS) telah dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tutupnya. (**)

BACA JUGA:Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan Tambang Matras, BPJ: Ini Jadi Catatan Pembahasan ke Komisi VII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: