Ini, 24 Loyalis Lagi Masuk 'Gerbong Sambo'

Ini, 24 Loyalis Lagi Masuk 'Gerbong Sambo'

Irjen Ferdy Sambo-FOTO: Ilust babelpos.id-

Ini sejalan dengan langkah inspektorat khusus yang kini mendalami pengakuan 83 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. 

Sementara baru 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. Upaya yang terus digencarkan Timsus (Tim Khusus) bentukan Kapolri membersihkan tubuh korps Bhayangkara penting dilakukan agar tidak tercemar dengan skenario Ferdy Sambo.  

Nah berdasarkan satuan kerjanya, 24 personel di atas terdiri dari 10 personel Divisi Propam Polri, 2 personel Bareskrim Polri, 2 personel Korbrimob BKO Propam Polri, 9 personel Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, dan 1 personel Polda Jateng BKO Propam.

Proses Pemecatan  Sambo 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri kini tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo. 

PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.

PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis. 

Ini sejalan dengan penegasan Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Ia menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan.

“Ya sedang diproses,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu. “Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” imbuh Agung.(dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: