Begal Pasangan Remaja di Pantai Penyak, Dicokok Polisi

Begal Pasangan Remaja di Pantai Penyak, Dicokok Polisi

Tersangka saat diamankan ke Mapolres Bateng.--

BABELPOS.ID, KOBA - Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

Kali ini pelaku curat Kusnan alias Balab (52) diringkus akibat mengambil barang-barang milik pasangan remaja yang sedang nongkrong di pinggir pantai desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (13/08/2022) lalu.

BACA JUGA:Dua Pencuri dan Pembeli Mesin Curian Milik Gapotan Ditangkap Polisi

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pantai Desa Penyak Kecamatan Koba dengan korban sepasang remaja.

"Pelaku berhasil diringkus Tim Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah," jelasnya kepada babelpos.id, Kamis (18/8).

BACA JUGA:Keterlaluan! Anak Sedang Tidur Dalam Mobil Dicabuli

Dijelaskannya, pada Rabu (17/08) Tim Cobra mendapatkan informasi keberadaan pelaku Kusnan alias Balab (52) di rumahnya di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis. Tim kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

AKP Wawan menerangkan kejadian pencurian dengan kekerasan ini bermula saat dua orang korban yang merupakan sepasang remaja yaitu HK (16) pelajar, warga Desa Penyak dan AT (17) pelajar, warga Desa Belilik Kecamatan Namang, Sabtu (13/08) sekira pukul 10.00 WIB sedang nongkrong di pinggir pantai Desa Penyak. Keduanya kemudian didatangi pelaku yang langsung memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga. Kedua korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Koba.

BACA JUGA:Bandar dan Kurir Narkoba ke Pekerja TI di Tempilang Dibekuk Polisi

"Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan yang dia lakukan diantaranya 1 unit handphone Vivo Y12s bewarna Glacier Blue, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio biru," jelasnya.

Aas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: