Disnakertrans Babel Usulkan Pendidikan dan Pelatihan Skill Bagi PHL

Disnakertrans Babel Usulkan Pendidikan dan Pelatihan Skill Bagi PHL

Hj. Elviyena--

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi maupun daerah kabupaten/ kota di Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya menciptakan formulasi khusus sebagai langkah percepatan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Seperti diketahui salah satu pointnya adalah bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni gubernur, wali kota dan bupati, diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS, PPPK dan tidak merekrut pegawai non ASN. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Bangka Belitung, Hj.Elfiyena, mengatakan pihaknya sejauh ini sudah mengakomodir kabupaten kota yang mengajukan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang ada di wilayah kerjanya untuk diikutsertakan dalam program pendidikan pelatihan keterampilan ahli dan skill. 

Dalam program pendidikan dan pelatihan skill yang nanti akan bekerja sama dengan BLKI Babel ini, para peserta akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan sesuai passion yang diminatinya, seperti penguasaan  teknologi berbasis komputer, dan keterampilan lainnya

"Makanya kami pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Bangka Belitung, sifatnya menerima saja, karena formulasi program pendidikan dan pelatihan di Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) yang kami usulkan ini memang diarahkan sebagai pembekalan kepada PHL di Bangka Belitung, dan usul ini juga sudah direkomendasikan kepada PPK di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.

Hal ini menjadi penting guna mempersiapkan tenaga-tenaga PHL dengan keahlian yang lebih mumpuni dan mandiri ke depannya. Sehingga PHL di Babel akan mampu menjadi tenaga yang berkompeten serta punya nilai lebih. Karena dalam program pendidikan ini akan banyak peluang skill yang dapat dikuasai.

“Sekarang tinggal kembali kepada pihak organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing apakah akan memberikan izin atau semacam rekomendasi kepada para PHL  di wilayahnya tersebut untuk dapat mengikuti pelatihan di BLKI ini,” sebutnya.

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Bangka Belitung tetap harus menyampaikan perlunya izin dari  kepala OPD terkait supaya bisa bekerja sama dan mencegah misskomunikasi. Terlebih waktu untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan skill tersebut dapat berlangsung 3 minggu sampai 4 minggu.

Program pendidikan dan pelatihan skill ini berguna untuk menciptakan kerja dan juga bisa bekerja dengan orang lain sebagai penerima upah dan tidak penerima upah, sebagai entertaint atau enterprenuer.

"Makanya setelah nanti dilakukan pendataan, maka akan ada proses seleksi, sehingga PHL yang terseleksi tetap punya kemampuan untuk berwirausaha,” ujarnya. 

Ia berharap program ini akan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak termasuk OPD terkait sebagai bentuk tanggungjawab pasca seleksi  PPPK dan outsourcing nanti khususnya di Bangka Belitung. Sebab itu upaya ini harus diseriuskan dan segera dilaksanakan mengingat saat ini masih baru sebatas pendataan dan sebelum dilakukan tahap seleksi. Karena pemerintah pusat memberikan tenggang waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan tanggungjawab ini sebelum November 2023.

“Kalau sudah siap, maka walaupun nanti  hasilnya terseleksi, yakinlah PHL tersebut tetap akan naik nilainya bahkan walau tidak lagi sebagai PHL. Dan kalau pun masih bertahan yang bersangkutan juga sudah bisa bersaing dengan PHL lainnya, sebab sudah punya kemampuan, nilai tambah atau value  hingga bisa punya usaha lainnya,” sebut perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bangka Belitung ini. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: