Kasus 8,873 Ton Timah Ilegal, Jaksa Terima SPDP 3 Tersangka
JAKSA penuntut Pidum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara 8,873 ton timah balok.
SPDP dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung menyertakan 3 nama tersangka yakni Erwin (pemilik), Ramon (pemilik gudang) dan Saputra (sopir).
BACA JUGA: Unik Lagi Seru, Lomba Balap Krito Surong di Kenanga
“SPDPnya sudah masuk, ada 3 tersangkanya. Dengan adanya SPDP ini memberitahukan kepada jaksa penuntut kalau pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan atas perkara ini,” kata Kasi Penkum Basuki Raharjo kepada babelpos.id.
BACA JUGA: Detik-Detik Brigadir J Tersungkur, Bharada E Ungkap Fakta Ini
Basuki mengaku sementara belum bisa menguraikan duduk perkara. Sebab jaksa penuntut menurutnya baru sebatas menerima SPDP.
BACA JUGA: Ramon & Sahputra Tersangka, Siapa Pemilik 8.873 Ton Timah Ilegal itu?
“Bilamana nantinya berkasnya sudah masuk baru bisa kita jelaskan. Serta penerapan pasal apa yang akan dilakukan jaksanya nanti,” tukasnya.
BACA JUGA: Polda Amankan 8 Ton Timah Ilegal, Timah & Pemilik Gudang Diangkut
Sementara itu di sisi lain, walau sudah terbit SPDP, namun perkara 8,873 ton timah balok illegal –atas pengungkapan satgas- nampaknya masih menuai misteri. Terutama terkait dugaan adanya kepemilikan 'LAIN' selain tersangka Erwin.
BACA JUGA: Ngeri Banget!! Pengacara Bongkar Hasil Autopsi Ulang Brigadir Joshua
Nama tersebut beredar di kalangan wartawan berinisial HU warga Air Mawar. Sayang nama baru itu saat dikonfirmasi kepada Direktur Dit Reskrimsus, Kombes M Irhamni, belum diperoleh konfirmasi.
Informasi beredar balok-balok timah itu berasal dari beberapa pemilik. Erwin dan HU adalah pemilik terbesar. Rencana timah cetakan itu akan diselundupkan ke Jakarta lewat Pangkalbalam lewat smelter.
Truk nomor polisi B 9160 VDA yang mengangkut barang ilegal bernilai milyaran rupiah itu dengan pemilik bernama Marsan. Adapun alamatnya Poris Paradise 3B Cipondoh Indah, Jakarta. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: