Polda Amankan 8 Ton Timah Ilegal, Timah & Pemilik Gudang Diangkut
SATGAS Gabungan Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menyita 536 balok timah dengan aneka ukuran. Penyitaan itu dilakukan Jumat malam (22/7/22) lalu.
Kabid Humas Polda, Pol Maladi Membenarkan peristiwa itu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
BACA JUGA: PNS Malas=Pecat! Laporan Kinerja Tak Beres, Tunjangan tak Ditransfer
"Benar bahwa telah diamankannya balok timah ilegal di sebuah gudang di rumah seseorang berinisial Ra di Desa Batu Belubang," kata Maladi, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA: Brigadir J Memang Dekat Dengan Putri?
Terkuaknya ini bermula informasi personel Brimob Polda Kepulauan Babel kepada Direktorat Krimsus Polda Babel mengenai adanya penyimpanan balok timah ilegal di Desa Batu Belubang.
BACA JUGA: Diimingi Imbalan 300 Ribu per Paket, Baru Jualan 2 Hari, Tertangkap Polisi
Dari sini personil Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan.
"Pada saat pengecekan ke dalam gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal di sebuah mobil truk warna kuning dengan nomor polisi B 91** VDA," terang Maladi.
Usai diamankan, Maladi menuturkan barang bukti dan pemilik gudang yakni Ra langsung dibawa menuju Mako Polda dengan didampingi personel Brimob Polda guna dimintai keterangan.
Dari hasil penyitaan, lalu dilakukan perhitungan kembali di halaman Ditreskrimsus Polda mengingat ukuran dan berat berbeda-beda.
Dari sini, terinci 384 balok berat total yakni 7.776 kg. Balok bulat 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah 105 buah seberat 9 kg dan Balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.
"Jadi total berat timah keseluruhan yang diamankan yakni 8.873 kg atau 8,873 ton," terang Kabid Humas Kombes Pol Maladi.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: