Diduga Bekingi TI Ilegal, Oknum ASN dan Wartawan Diringkus Satreskrim Polres Pangkalpinang

Diduga Bekingi TI Ilegal, Oknum ASN dan Wartawan Diringkus Satreskrim Polres Pangkalpinang

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mesin air merek loncin, satu unit mesin hisap tanah merek loncin, satu unit mesin air penggerak gear box merek new, satu unit gear box,  satu unit transmisi gear box, satu unit gelondongan gear box, satu buah drigen berisikan BBM jenis pertalite, satu buah drigen berisikan BBM jenis solar, dua buah karpet, satu buah sambungan pipa paralon warna putih dengan selang spiral warna biru, satu buah selang spiral, satu buah klep, satu buah selang gabang warna hijau, satu buah selang gabang warna biru, satu buah selang plastik dan 1 satu buah tali tambang coklat.

Adi Putra menegaskan, pihaknya komitmen dalam memberantas Ti ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Terlebih, katanya, Kota Pangkalpinang dilarang keras dan  tidak ada pertambangan.

“Bila ada pertambangan,  maka sudah pasti Ileggal. Bila Ileggal sudah pasti akan dilakukan tindakan  tegas penertiban dan langkah terakhir dilakukan penegakan hukum. Kita akan sikat habis bila ada oknum-oknum yang membekingi, tidak peduli siapa beking tersebut akan kita lakukan tindakan tegas.

Kalau sudah kita ingatkankan jangan ada pertambangan agar dihentikan,  maka tolong indahkan dan patuhi jangan mebandel, yang nanti ujung-ujungnya di lakukan penegakan hukum,” tegas Adi Putra.

Selain itu, tambahnya, Forkopimda tingkat satu dan Kota Pangkalpinang sudah sepakat jika tambang Ilegal wajib di tertibkan unttk ditata pertambangan yang sesuai aturan dan lebih baik.

“Jadi kami kembali ingatkan kepada para penambang ilegal di wilayah hukum Polres Pangkalpinang , berhentilah sebelum kami tertibkan dan lakukan penegakan hukum,” tandas perwira balok tiga ini.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: