Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan, Sekda Minta Peserta Tularkan ke Lingkungan

Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan, Sekda Minta Peserta Tularkan ke Lingkungan

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KTA), dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang, kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dari Kementrian.

 

Dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam kegiatan selama dua hari ini dihadiri oleh LSM, Kelurahan, para guru BK, GenRe dan forum anak. Sekda Radmida berharap para peserta sepulang dari kegiatan dapat menularkan ilmu yang didapat di lingkungan masing-masing. 

 

"Mencegah adanya indikasi kemungkinan terjadi di Kota Pangkalpinang terhadap anak. Karena kekerasan ini menganggu tumbuh kembang anak, generasi penerus yang kita harap sehat dan kuat pskisnya. Kita berharap peserta dapat menyampaikan ke masyarakat untuk peduli memberikan pengawasan ke anak," jelas Sekda.

 

Menurut Sekda, tanggungjawab anak memang bukan hanya di lingkungan sekolah atau masyarakat namun basic-nya dari keluarga. Untuk itu, pentingnya menanamkan agama dalam keseharian anak. 

 

'Berharap orang tua melakukan pengawasan, harus peduli lingkungan bersama untuk menyelesaikan permasalahan anak ini," imbuhnya.

 

Lebih jauh, kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan pelantaran. Apalagi hal ini terjadi bukan hanya dari orang luar ataupun orang yang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat.

 

Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana yang diketahui juga membawa berbagai persoalan medis, sosial, dan hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusia. Untuk itu perlu layanan kepada para korban baik medis, psikologis, bantuan hukum, dan lain sebagaimananya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: