Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Keimigrasian

Sosialisasi keimigrasian di Pangkalan Baru Bateng.--Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, PANGKALANBARU - Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian tentang paspor RI dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (14/9/2023).

Kegiatan yang digelar di Kantor Camat Pangkalan Baru tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Wahyu Wibisono bersama jajarannya serta juga dihadiri oleh Camat Pangkalan Baru, Camat Pangkalan Baru, Forkopimcam, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Bersama BPJS Karimun Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Nelayan Se-Kecamatan Kundur Barat

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Wahyu Wibisono mengatakan, terimakasih kepada pihak Kecamatan Pangkalan Baru atas dukungannya dalam menerima dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi.

"Kegiatan ini dinilai sangat penting sekali karena selain memberikan informasi keimigrasian juga akan disampaikan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pada saat ini sedang marak terjadi di berbagai daerah pada masyarakat kelompok usia produktif yang sangat rentan untuk menjadi target TPPO," ungkapnya.

BACA JUGA:Makin Mudah! Daftar Jadi Merchant BRI Bisa Lewat BRImo

Seperti kita ketahui bahwa beberapa Minggu lalu pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap satu orang diduga pelaku TPPO yang mana korbannya merupakan dua orang wanita.

Tentu hal ini sangat miris sekali, masih ada di jaman sekarang kasus seperti ini dan hal ini turut menjadi perhatian kita semua pentingnya pengawasan terhadap kelompok usia produktif.

BACA JUGA:Mobil Sehat PT Timah Tbk Kembali Hadir di Desa Badau, Warga Bahagia Bisa Berobat Gratis

"Jadi dalam kegiatan ini kita hadirkan para narasumber terpercaya yang mana akan memberikan pengetahuan terkait  pencegahan TPPO serta perundang undangan terkait tenaga kerja," terangnya.

Pada kesempatan ini untuk narasumber pertama yakni Iptu Windu Perdana Kusuma selaku Penyidik pada Subdit PPA Polda Babel yang akan menyampaikan pengertian dari TPPO instrumen Hukum yang mengatur tentang perdagangan orang, siapa saja yang berpotensi menjadi korban TPPO, dan modus yang sering digunakan oleh pelaku TPPO.

BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Sosialisasi Keimigrasian dan TPPO di Pangkalan Baru

Lalu narasumber yang kedua dari Bidang Pelatihan, Penempatan Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja Babel Wira Purnama yang akan menyampaikan, pengertian Pekerja Migran Indonesia (PMI), Skema Penempatan PMI, Syarat Umum PMI, dan Langkah aman (prosedur) menjadi PMI yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan pencegahan TPPO.

Dan yang terakhir Kepala Seksi TIKIM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Jose Rizal, terkait Keimigrasian dan peran sertanya dalam rangka pencegahan TPPO, serta menyampaikan tugas dan fungsi keimigrasian yang mencakup pelayanan penerbitan dokumen perjalanan berupa Paspor RI secara prosedural dalam kaitannya dengan pencegahan TPPO lintas negara sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan juga peka terhadap indikasi mencurigakan terkait TPPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: