Korban Kekerasan di Bateng Bertambah Tiap Tahun, Kapolres : Jangan Sampai Ciptakan Monster Baru!

Korban Kekerasan di Bateng Bertambah Tiap Tahun, Kapolres : Jangan Sampai Ciptakan Monster Baru!

BABELPOS.ID, KOBA - Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP. Moch Risya Mustario menyampaikan trend kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun 2020 ke tahun 2021 memang mengalami penurunan, tetapi jumlah korban bertambah.

"Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di tahun 2020 terdapat 9 kasus, kemudian untuk tahun 2021 ada 7 kasus, jadi memang terdapat penurunan jumlah kasus, namun untuk korbannya ada kenaikan dari 6 orang jadi 10 orang dan di tahun 2022 ini ada beberapa kasus yang kita tangani, salah satunya yang gempar di Simpang Katis, kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang ibu oleh anaknya sendiri," ungkap Risya kepada Babel Pos, Jumat (8/7/2022) di Koba.

Menurutnya pelaporan terhadap kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini sangat penting, karena apabila dibiarkan dapat menciptkan monster baru akibat dampak negatif jangka panjang.

"Dalam menghindari kasus kekerasan ini kami membutuhkan dukungan orangtua dan masyarakat sekitar, sehingga tolong secepatnya dilaporkan ke pihak terkait jika ada kasus kekerasan, agar segera ditangani, takutnya efek jangka panjang, seperti tumbuh jadi anak yang trauma," jelasnya.

Dikatakan AKBP. Risya pelaku kejahatan seperti sodomi, mutilasi dan lainnya setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar memang memiliki trauma masa kecil, seperti mendapat pengalaman kekerasan.

"Kalau tidak disembuhkan takutnya kita menciptakan calon-calon monster yang baru, bukannya tidak menyelesaikan masalah, nambah membuat masalah yang tidak diinginkan di masa depan," tuturnya.

Ia menambahkan ketentuan pidana ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak  lumayan berat, seperti pada kasus pelecehan seksual.

"Dan bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak perempuan akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Ia berharap banyak kepada masyarakat ahar bisa memberikan masukan atau laporan jika ada kejadian kekerasan terhadap perempuan atau anak, karena sekecil apapun laporannya pasti akan pihaknya tindak lanjuti.

"Ada juga pertanyaan dari masyarakat terkait barang bukti yang lemah dan kejadian yang sudah lama, kita tekankan walaupun buktinya lemah akan tetap kita proses dan kami tetap bekerjasama dengan kejaksaan walaupun bukti minim sekalipun kasus tetap akan diproses ke Kejaksaan," imbuhnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: