Terdakwa Narkoba Terbukti 'Cuci Duit', Tapi Divonis Nihil?

Terdakwa Narkoba Terbukti 'Cuci Duit', Tapi Divonis Nihil?

Dikutip dari  website hukumonline ketentuan hukuman tersebut  dalam pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang  menyatakan jika terdakwa telah divonis seumur hidup disamping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.

Pasal 67 KUHP tersebut yang menjadi landasan hakim dalam memutus vonis nihil Heru pada perkara Asabri. Sebab, Heru telah divonis pidana seumur hidup pada perkara Jiwasraya.

Selain itu, penerapan vonis nihil dilakukan pada pidana kumulatif dengan waktu tertentu untuk membatasi agar seseorang tidak dipidana melebihi batas waktu pemidanaan. 

Seperti yang dikutip  website hukumonline dari situs Pengadilan Negeri Ngabang, Kalimantan Barat  berjudul “Kumulasi dalam Pemidanaan” dijelaskan bahwa dalam KUHP pasal 12 ayat 4 “pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.”

Pidana waktu tertentu yang dimaksud dalam ayat tersebut jika merujuk pada ayat (1) di pasal yang sama, merujuk pada jenis pidana pokok berupa pidana penjara, di mana pidana penjara untuk waktu tertentu itu sendiri memiliki rentang waktu antara serendah-rendahnya 1  hari dan setinggi-tingginya 15  tahun secara berturut turut. 

Ketentuan tersebut membatasi kemungkinan orang yang melakukan berbagai tindak pidana yang kemudian diadili baik dalam waktu bersamaan atau diadili secara tersendiri dengan jumlah melebihi 20 tahun penjara.

JPU Pikir-Pikir  …

Terpisah jaksa penuntut umum Rizaldi membenarkan atas putusan nihil tersebut. Dia mengaku menghormati putusan nihil tersebut. Atas putusan tersebut dia mengaku masih pikir-pikir apakah banding atau sebaliknya.  

“Kita pikir-pikir dulu,” sebut Kasi Narkoba, Pidum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Rizal katakan walau pihak majelis menuntut bersalah namun ada harta benda –hasil pencucian uang- dari terdakwa yang tak disita oleh majelis hakim. Melainkan dikembalikan kepada pihak terdakwa. 

“Sementara bagi kita terkait rumah dan emas itu adalah hasil pencucian uang atau hasil kejahatan dari terdakwa itu. Maka dari itu  kita akan mempelajarinya terlebih dahulu,”  ucapnya. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: