Pelayanan PBG Dikeluhkan Masyarakat, PUPR Bangka Tengah Ungkap Alasannya
4. Setelah verifikasi di lapangan dan sudah sesuai prosedural akan dilakukan konsulatasi.
5. Setelah konsultasi dilihat kembali berkas dan kesesuaian dengan yang ada di lapangan. Jika berkas lengkap dan di lapangan tidak sesuai akan dikembalikan. Jika sesuai akan perhitungan retribusi
6. Setelah melakukan pembayaran retribusi, DPMPTK yang akan menerbitkan.
"Konsultasi biasanya paling lama 28 hari dan biaya retribusi tertuang dalam hal ini berdasarkan Peraturan Bupati No. 16 tahun 2021 tentang retribusi jasa tertentu dan perhitungannya sesuai sistem," tutupnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: