Pelayanan PBG Dikeluhkan Masyarakat, PUPR Bangka Tengah Ungkap Alasannya
KOBA - Proses pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai kalangan masyarakat memiliki banyak kesulitan, terutama dalam hal pelayanan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Cipta Karta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Anggia memaparkan Standar Operasional Pekerjaan (SOP) pembuatan PBG yang dulunya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Ia menerangkan pembuatan PBG memiliki banyak kesulitan dan masalah didalamnya. Hal ini dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum siap, jaringan dan sistem yang belum stabil.
"Kita jelaskan kendalanya diawal dulu, karena saat ini semua sistem sudah, yang mana jika online harus ada jaringan yang baik. Selain jaringan, sistem atau webnya juga bermasalah dan SDM-nya juga belum paham mengoperasikannya," ujar Anggia, Senin (4/7/2022) di ruang kerjanya.
Dikatakan Anggia, dirinya dan tim memang dituntut untuk bisa dan paham tentang perpindahan sistem. "Ini perpindahan dari offline menjadi online dan memang kita saja masih perlu sosialisasi, jadi kita juga belum bisa secara penuh mensosialisasikan kepada masyarakat luas," tuturnya.
Kata Anggia, berkas yang pihaknya urus hingga Juni 2022 ada sebanyak 346 Perizinan yang harus dikonfirmasi, dengan 2 operator saja dan sistem yang belum stabil.
"Saat ini kita cuma punya 2 operator, ada 346 berkas perizinan yang harus diurus, jadi memang SDM kita masih belajar semua. Ditambah lagi masih ada error sistem," ungkapnya.
Ia pun meminta maaf, jika memang ada pelayanan yang membuat masyarakat tersinggung dan juga memperlambat kinerja masyarakat.
"Kita minta maaf jika ada pelayanan yang kurang baik. Saya sangat mengapresiasi tim saya yang sudah berjuang dalam membantu masyarakat, karena mereka juga sampai malam hari masih membantu urusan perizinan," tuturnya.
Ia menambahkan, Dinas PUPR Bateng akan selalu membantu masyarakat dalam membuat perizinan.
"Insyaallah kita akan selalu membantu masyarakat dan tidak akan mempersulit mereka. Bahkan, perizinan yang harusnya ada 15 berkas, kita kerucutkan jadi 5 berkas utama saja dan 10 lainnya kita yang buatkan. Tapi ini hanya kebijakan di Bangka Tengah untuk mempercepat semua perizinan. Kita cuma kurang komunikasi saja, yang jelas kami sebagai pelayan masyarakat akan membantu masyarakat dengan sebaik mungkin," imbuhnya.
Adapun skema pembuatan PBG, yakni;
1. Buat akun di SIMBG
2. Membuat permohonan dengan persyaratan sesuai perizinan (PBG, SLF dan lain-lain)
3. Verifikasi berkas. Jika ada yang kurang dikembalikan, jika semua lengkap akan dilakukan penjadwalan survei lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: