Mantan Kades, Terdakwa Korupsi APBDes Tempilang Meninggal Dunia
MUNTOK - Baru menjalani persidangan pertama, Edy Purnomo (53) mantan Kepala Desa (Kades) Tempilang yang menjadi terdakwa kasus korupsi meninggal dunia, Minggu (26/6).
Sebelumnya Edy Purnomo dan bendaharanya Siswo Setiawan (42), terseret kasus korupsi setelah menilep Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp. 913.004.243,62 yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan memberikan ijin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya.
"Sudah menjalani persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan rencananya Minggu depan tahap selanjutnya pemeriksaan para saksi. Namun pada Minggu sore mantan kades ini, meninggal dunia," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Wawan Kustiawan, Senin (27/6).
Wawan mengatakan EP memang sempat mengeluhkan sakit saat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B, Muntok, dan pihak rutan langsung membawanya ke Puskesmas yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Wawan mengungkapkan informasi yang didapatkannya bahwa EP mengidap penyakit diabetes.
"Kemarin ada kabar awalnya kurang sehat, punya penyakit bawaan gula, mungkin kondisinya sudah lama sakit," ucapnya.
Terkait kasusnya, menurut Wawan, sesuai dengan ketentuan bahwa orang yang meninggal kasusnya berhenti. Namun untuk bendaharanya yang ikut terseret proses hukumnya tetap berlanjut.
"Sementara bendaharanya, proses persidangan tetap berlanjut sampai pemeriksaan, vonis, walaupun perkaranya atas nama EP yang sudah meninggal perkaranya lanjut sampai nanti inkrah untuk bendaharanya," jelasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: