PMK Merebak, Hewan Kurban Wajib Sertifikat Veteriner Atau Tidak Akan Dipotong
KOBA - Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), mencatat sebaran penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di Bateng tertanggal 22 Juni 2022 terdapat di 4 kecamatan yakni, Namang, Pangkalanbaru, Simpang Katis dan Sungaiselan.
Lebih lanjut, total kasus PMK tersebut yakni 852 kasus PMK, diantaranya 758 sembuh, 61 masih sakit, 13 mati dan 20 dipotong. Kecamatan Pangkalanbaru tercatat memiliki kasus tertinggi, yakni 693 kasus PMK dengan rincian 610 sapi sembuh, 51 masih sakit, 13 mati dan 19 dipotong.
Dalam rangka mencegah penularan kasus PMK tersebut, Pemerintah Indonesia diketahui telah melakukan distribusi vaksin PMK ke setiap provinsi di Indonesia, tak terkecuali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Tengah.
Koordinator Dokter Hewan Dinas Pertanian Bangka Tengah, drh Rahmawati mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan vaksin kepada hewan ternak sapi, karena keterbatasan dosis vaksin.
"Sementara hanya ternak sapi terlebih dahulu yang kita utamakan, karena keterbatasan dosis, selanjutnya mungkin bisa untuk kambing, domba maupun babi," ujarnya kepada Babel Pos, Sabtu (25/6/2022) di Koba.
Ia menjelaskan apabila dosis tahap pertama telah diberikan, dosis tahap kedua akan dilanjutkan dengan jarak 4 minggu, sesuai dengan Standard Operating Procedure atau SOP yang pihaknya terima.
"Namun kita lihat lagi, karena pemberian vaksin ini adalah upaya penanggulangan wabah, jadi peraturan masih bisa berubah-ubah," tuturnya.
Rahma menuturkan berdasarkan data terakhir, yakni 22 Juni 2022, tingkat kesembuhan pada sapi PMK ini memang tinggi, namun pihaknya akan tetap waspada.
"Data terakhir memang menunjukkan tingkat kesembuhan yang tinggi dan baik, cuma memang sebentar lagi akan Lebaran Haji dan takutnya hewan ternak Sapi dan Kambing dari luar daerah yang dibawa ke sini akan membawa virus, sehingga kasus PMK di Bateng akan bertambah," tuturnya.
Ia pun menghimbau bagi masyarakat yang ingin berkurban untuk bisa membeli hewan ternak yang sudah memiliki sertifikat veteriner.
Perlu diketahui bahwa, sertifikat veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi serta keamanan produk Hewan.
"Pesan saya kepada masyarakat yang akan berkurban, kami himbau agar mereka membeli ternak yang sehat dan berasal dari tempat penjualan yang teregistrasi atau terdaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Bateng, agar hewan-hewan yang mereka beli mendapat surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikat veteriner, karena ketika di tempat panitia pemotongan, pihak panitia akan menanyakan sertifikat tersebut, bila tidak bersetifikat tidak akan dipotong," jelasnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: