Laporan Tidak Digubris APIP, Kejari Babar Akan Garap Beberapa Kasus
MENTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat akan memeriksa beberapa kasus pengunaan anggaran yang bermasalah. Hal itu karena laporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak direspon. Kajari Helena Octavianne MH mengatakan pihaknya akan memeriksa beberapa kasus temuan di Bangka Barat. Pihaknya sudah menyerahkan temuan itu ke APIP yang mana Inspektorat menjadi pemeriksa tidak menindak lanjutinya.\"Kita sudah laporkan ke APIP bulan Juni 2020 tapi sampai saat ini tidak ada perkembangannya,\"ujarnya pekan kemarin. Dikatakan Helena, dalam mekanisme adanya temuan terkait penyelanggara negara baik anggaran maupun kebijakan pejabat daerah pihaknya harus terlebih dahulu melaporkan ke APIP. Namun temuan yang diporkan pihaknya tidak ditindaklanjuti maka Kejari akan memprosesnya.\"Kita tentunya sesuai mekanisme lapor ke APIP dulu, ya kalau tidak ditindaklanjuti kita akan proses temuan itu,\"tegasnya. Sebelumnya pernah diberitakan harian ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menyerahkan beberapa laporan masyarakat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kepala Kejari Helena Octavianne mengatakan pihaknya mendapatkan beberapa laporan masyarakat terkait kegiatan di Pemkab Bangka Barat. Namun sesuai instruksi Presiden Joko Widodo terkait temuan atau laporan masyarakat sebaiknya diselesaikan dulu di APIP. APIP menurut Helena adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.\"Kami serahkan ke APIP dulu biar diperiksa internal,\" ujarnya Senin (6/7/2020). Mengenai terkait apa laporan itu, Helena belum mau mengungkapkannya.\"Tidak perlulah itu baru laporan masyarakat nanti kita lihat dulu respon APIP menindaklanjutinya,\"terangnya. Helena mengharapkan pihak APIP bisa menyelesaikan laporan masyarakat yang disampaikannya. Laporan itu segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan dikemudian hari. Yang jelas pihaknya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat.\"Setiap laporan masyarakat wajib kami tindaklanjuti, namun untuk perkara ini kami serahkan ke APIP karena itu sesuai instruksi Presiden kepada penegak hukum,\"ungkapnya.(his)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: