Terlibat Edarkan Sabu, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Terlibat Edarkan Sabu, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

TOBOALI - Seorang mahasiswa Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Yan (23) harus berurusan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Yan diciduk anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel, Jumat (2/4/2021), sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Yandrie C Akip menciduk terduga pelaku Yan di pimggir Jalan Dr.Wahidin Toboali. Sebelumnya, tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian tim Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. \"Saat dilakukan penangkapan pelaku Yan sempat melarikan diri sembari membuang barang bukti narkotika jenis sabu,\" jelas Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus. Kabag Ops menambahkan, barang bukti sabu yang dimiliki oleh terduga pelaku Yan sebanyak 1 paket, dengan berat 2,47 gram. Selain itu, barang bukti pendukung lainnya yang turut diamankan tim Satresnarkoba dari terduga pelaku tersebut berupa 1 unit ponsel (Handpone) merk Iphone warna hitam. \"Setelah mengamankan pelaku Yan kemudian tim Satresnarkoba melakukan pengembangan terkait asal usul barang bukti sabu yang dimilikinya tersebut. Alhasil, didapatkan informasi bahwa barang bukti sabu yang dimiliki oleh pelaku Yan didapatkannya dari Maz (26) seorang buruh harian, warga Toboali,\" ujar AKP Sitorus. Kabag Ops menjelaskan, terduga pelaku Maz ditangkap tim Satresnarkoba dirumah orang tuanya yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali. \"Anggota melakukan penggeledahan dirumah Maz didampingi oleh ketua RT (Rukun Tetangga) setempat. Penggeledahan tersebut guna mencari barang bukti dan ditemukan 2 paket sabu atau seberat 1,65 gram beserta barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 unit timbangan digital merk Counstant dan 1 pack bungkus plastik klip bening,\" kata AKP Sitorus. Selain itu, lanjutnya, dompet warna kuning emas 1 buah, 1 bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Filter, ponsel 1 unit merk Strawberry warna biru hitam, sendok plastik warna putih 1 buah dan 1 buah pipet plastik. \"Saat ini, kedua orang terduga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" tegas AKP Sitorus.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: