Kejari Basel Selamatkan Uang Negara Rp 150 Juta, Tersangka Masih Misteri

Kejari Basel Selamatkan Uang Negara Rp 150 Juta, Tersangka Masih Misteri

*Uang Kasus Dugaan Korupsi Baju Linmas & Atribut Pol PP -- TOBOALI - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil menyelamatkan Keuangan Negara (KN) sebesar Rp 150 juta dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) atas kegiatan pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di Kabupaten Basel pada tahun 2020 lalu. Kegiatan pengadaan pakaian seragam Linmas dan atribut Satpol PP dengan sistim Pengadaan Langsung (PL) itu dilaksanakan oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel, dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan tersebut sebelumnya dilakukan pelelangan secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP). Namun, tiba-tiba dalam pelaksanaan lelangnya terjadi pembatalan dan kegiatan dilanjutkan dengan sistim PL. Alhasil, sehingga akhirnya hal itu menjadi dasar tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari Basel turun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga pemeriksaan terhadap beberapa orang pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pusaran kegiatan pengadaan tersebut. Uang senilai Rp 150 juta yang berhasil diselamatkan tim penyidik Kejari merupakan hasil tindakan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus berdasarkan Surat perintah (Sprin) penyidikan nomor Prin-106/L.9.15/Fd.2/03/2021 tanggal 9 Maret 2021. \"Uang yang kita selamatkan ini berasal dari 2 orang saksi berinisial Ikr selaku penyedia atau pihak ketiga yang menyerahkan uang sebesar Rp 115 juta pada tanggal 19 Maret 2021 dan juga dari saksi Pan sebesar Rp 35 juta yang diserahkan pada tanggal 9 April 2021,\" kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba didampingi Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap beserta tim penyidik lainnya, kepada Babel Pos, Jumat (9/4) sore. Dody menjelaskan, uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan berdasarkan Surat perintah (Sprin) penyitaan nomor Prin-138/L.9.15/Fd.2/02/2021 dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Mandiri Cabang Toboali, Basel, Jumat (9/5) sore. \"Uang sebesar Rp 150 juta tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,\" tegas Dody. Nah, siapa yang bakal tersengat sebagai tersangka dalam perkara itu masih misteri. Saat ini, tim penyidik masih melakukan penyidikan secara mendalam guna menemukan tersangkanya. Bahkan, sedari tanggal 9 Maret 2021 perkara tersebut resmi naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan dan pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah pegawai ASN di lingkungan Pemkab Basel, hingga pihak ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan tersebut. \"Saat proses penyelidikan kemarin, ada 12 orang yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik di antaranya Staf Administrasi, Pokja (Kelompok kerj) lelang kegiatan, PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan pengadaan dan pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan pengadaan,\" jelas Dody sapaan akrab Kasi Intelijen. Diketahui, bahwa pembatalan lelang pengadaan itu lantaran adanya perubahan terhadap spesifikasi dan harga. Hal itu sebagaimana surat pembatalan yang dilayangkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Basel, tertanggal 6 September 2020. Kepala ULP Pemkab Bangka Selatan, Elvan Rulyadi menjelaskan, dokumen kegiatan pengadaan tersebut masuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di ULP pada bulan Agustus tahun 2020. Saat itu, pelaksanaan lelang atau tender atas kegiatan tersebut berjalan lancar yang diikuti oleh belasan peserta sampai dengan tahap evaluasi dokumen penawaran. \"Saat proses lelang masih berlangsung tiba-tiba ada surat pembatalan dari PPK terkait dengan perubahan spesifikasi barang dan harga. Pembatalan tersebut memang ranahnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan PPK. Bukan ranahnya Pokja (kelompok kerja) dan ULP. Tapi, kalau misalnya tidak ada peserta dan harga lebih tinggi daripada HPS (Harga Perkiraan Sendiri) maka itu menjadi ranahnya Pokja untuk membatalkan lelang,\" kata Elvan Rulyadi. Diakui Elvan, bahwa pihaknya tidak menerima informasi apapun dari OPD dan PPK setelah dari pembatalan lelang pada tanggal 6 September 2020. \"Setelah dari pembatalan itu tidak ada lagi informasi yang kami terima dari OPD dan PPK terkait atas kegiatan pengadaan yang dilaksanakan oleh OPD dan PPK dengan cara sistim PL (Pengadaan Langsung) atau Penunjukan Langsung,\" ujar Elvan. Elvan menambahkan, anggaran kegiatan pengadaan tersebut pada saat lelang senilai Rp 1,2 miliar. Kegiatan lelang tersebut dibatalkan dan kemudian dilaksanakan dengan cara sistim PL itu kewenangannya OPD dan PPK. \"Teknis atas kegiatan itu dilaksanakan dengan cara sistim PL kewenanganya OPD dan PPK. Jadi kita juga tidak tahu pasti siapa yang mengerjakannya karena teknisnya itu ada di OPD dan PPK. Kalau secara aturannya nilai kegiatan diatas dua ratusan juta rupiah harus melalui proses lelang. Tapi kalau nilainya dibawah dua ratusan juta rupiah bisa dilaksanakan dengan cara sistim PL. Nah, semestinya kegiatan pengadaan pakaian seragam Linmas dan atribut Satpol PP itu dilaksanakan secara lelang terbuka bukan dengan cara sistim PL, mengingat anggarannya itu diatas dua ratusan juta rupiah dan memang seperti itu aturannya,\" jelas Elvan.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: