Tim Resnarkoba Basel Amankan 58,63 Gram Sabu & 16 Butir Ekstasi

Tim Resnarkoba Basel Amankan 58,63 Gram Sabu & 16 Butir Ekstasi

*Tersangka, Miz, Sap & Lia -- TOBOALI - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Desa Sebagin dan Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kamis (6/5/2021). Barang bukti (Barbuk) sabu yang turut diamankan dari ketiga orang terduga pelaku sebanyak 34 paket atau seberat 58,63 gram dan 16 butir pil ekstasi warna hijau. Saat ini, status ketiga pelaku tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. Masing-masing adalah berinisial Miz (29), Sap (21) warga Desa Sebagin dan Lia (35) warga Desa Jelutung II. Penangkapan terhadap ketiga tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Basel, AKP Yandrie C Akip dengan disaksikan oleh aparat Desa Sebagin dan Jelutung II. Pertama anggota tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Desa Sebagin yang ditempati oleh tersangka Miz dan Sap. Kemudian tim bergerak ke Desa Jelutung II dan berhasil mengamankan tersangka Lia yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). \"Tersangka Miz dan Sap disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka Lia disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" tegas Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus. Kabag Ops menjelaskan, anggota tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Yandrie C Akip melakukan penangkapan terhadap tersangka Miz dan Sap pada pukul 05.00 WIB. Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Sebagin sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil, kedua tersangka (Miz dan Sap_red) diamankan saat sedang berada di dalam rumah tanpa melakukan perlawanan. \"Barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah tersangka sebanyak 29 paket atau seberat 11,63 gram dan 1 butir pil ekstasi. Selain itu, 1 unit timbangan digital warna hitam bertuliskan F 1976, alat hisap sabu berupa bong 2 buah dan uang senilai Rp 600 ribu,\" kata AKP Sitorus sapaan akrab Kabag Ops. Menurut pengakuan dan nyanyian merdu tersangka Miz dan Sap, lanjut Kabag Ops, bahwa Barang bukti (Barbuk) sabu dan pil ekstasi yang dimilikinya itu didapatkan dari tersangka Lia warga Desa Jelutung II. Kemudian anggota tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju ke Desa Jelutung II untuk mengamankan tersangka Lia. \"Tersangka Lia ditangkap pada pukul 07.00 WIB saat sedang berada di rumahnya di Desa Jelutung II,\" jelas AKP Sitorus. Ditambahkan Kabag Ops, barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah tersangka Lia sebanyak 5 paket atau seberat 47 gram dan 15 butir pil ekstasi. \"Barang bukti lainnya berupa 2 lembar plastik klip kosong ukuran besar, timbangan digital warna abu-abu 1 unit, ponsel (Handpone) warna merah putih merk Nokia 1 unit, 1 buah tas kecil warna hitam merk Sighmon dan uang senilai Rp 1.000.000,\" ujar AKP Sitorus.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: