DPRD Bateng Gelar Penyampaian 3 Raperda Masa Sidang III Tahun 2021, Satu Di Antaranya Mengalami Penundaan

DPRD Bateng Gelar Penyampaian 3 Raperda Masa Sidang III Tahun 2021, Satu Di Antaranya Mengalami Penundaan

KOBA - DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah pada Masa Sidang III tahun sidang 2021. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bateng, pada Jumat (30/7/2021). \"Hari ini Pemerintah Daerah kembali melaksanakan tugas konstitusinya, yakni menyampaikan satu Raperda secara resmi di hadapan rapat paripurna DPRD pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2021,\" ujar Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah kepada Babelpos.co. \"Ini merupakan salah satu wujud dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yaitu dengan merumuskan regulasi Daerah sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan antara pemerintah daerah,\" sambungnya. Menurut Algafry, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi dari tiga fungsi DPRD. \"Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi dari tiga fungsi DPRD, yakni menjalankan fungsi legislasi sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundangan-undangan,\" terang Algafry. Ia pun menerangkan bahwa Raperda yang disampaikan adalah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel tahun 2021-2025. \"Satu Raperda yang disampaikan tersebut adalah Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel tahun 2021-2025,\" terang Algafry. \"Sebenarnya pada masa persidangan ketiga tahun 2021 ini, terdapat 3 Raperda yang disampaikan, akan tetapi satu Raperda sudah disampaikan terlebih dahulu pada persidangan kedua, dan satu Raperda lagi ditunda penyampaiannya,\" tambahnya. Algafry menyampaikan bahwa Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, Alhamdulilah telah disetujui pihak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah. \"Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, yakni mengenai Penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Bateng pada perseroan terbatas Bank pembiayaan rakyat syariah Bangka Belitung tahun 2021-2025, Alhamdulilah saat ini dalam proses pemberian nomor register oleh Gubernur Bangka Belitung, sedangkan Raperda satunya belum disampaikan karena masih menunggu pengundangan peraturan pelaksana,\" ungkap Algafry. Algafry pun berharap sekiranya Raperda yang disampaikan dapat dirumuskan bersama-sama dan menguatkan mitra antara Pemda dengan Bank Sumsel Babel. \"Kita harapkan dengan penyampaian Raperda Masa Sidang ketiga Tahun 2021 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel tahun 2021-2025 bisa menguatkan mitra kita dengan Bank Sumsel Babel dan dapat menambah pendapatan daerah,\" harapnya (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: