Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Kalong Polres Pangkalpinang, Total Barbuk Sabu 11,12 Gram
PANGKALPINANG - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku yakni He (40) warga Jalan Depati Hamzah Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan De (42) warga Jalan Air Kepala Tujuh Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Keduanya ditangkap secara terpisah pada Jumat (30/7/2021) lalu. Awalnya, kata Astrian Tomi, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Kalong melakukan penangkapan terhadap He di Jalan Trem Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan 10 bungkus sabu-sabu di dalam dashboard mobil avanza warna putih, yang mana mobil tersebut berada di pinggir jalan. \"Kemudian ketika ditanyakan tersangka dari mana mendapatkan sabu, dia mengaku mendapatkannya dari De,\" ungkap Astrian Tomi. Mendapati laporan tersebut, selanjutnya Tim Kalong langsung melakukan pengejaran terhadap De. Alhasil, katanya, De berhasil ditemukan dan diamankan di gudang batako di Jalan Manunggal Jaya Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. \"Kemudian tersangka dengan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegasnya. Lanjutnya, dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 10 bungkus sabu dan satu bungkus sabu ukuran sedang dengan berat total 11,12 gram. Turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk hammer warna biru muda satu buah pirex kaca beling yang ada dot warna merah, satu buah bekas lakban bening, satu buah sobekan plastik kresek warna hitam, satu helai tisu warna putih dan satu unit mobil avanza warna putih. Kemudian satu unit sepeda motor yamaha seoul warna hitam satu buah alat hisap (bong), satu buah pirex kaca beling yang ada dot warna merah dan satu unit handphone merk oppo A 54 warna biru. \"Kedua tersangka disangkakan dengan psal 114 Ayat (2), JO Pasal 132 Ayat (2) 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (2) Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkasnya.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: