Kumat Lagi Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Tim Kalong Polres Pangkalpinang

Kumat Lagi Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Tim Kalong Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG - AA alias Badul (30), seorang residivis narkoba harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Warga Jalan M Toyib Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang itu masih saja menjadi budak sabu. Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengatakan, Badul yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu sudah lama menjadi target operasi Tim Kalong Polres Pangkalpinang. Tersangka, katanya, ditangkap di kediamannya pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB. \"Saat mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dikediamannya, kita langsung bergerak. Alhamdulillah, saat dilakukan penggeledahan, kita temukan tiga bungkus sabu ukuran kecil seberat 2,56 gram, yang kita temukan di dalam satu bungkus sobekan kertas di lantai teras rumah tersangka,\" ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Kamis (26/8/2021). Selain tersangka dan barang bukti sabu, lanjut Astrian Tomi, turut pula diamankan barang bukti berupa dua ball plastik strip bening, satu unit handphone merk nokia warna biru, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik, satu lembar sobekan kertas warna putih dan satu buah dompet warna merah muda. \"Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegasnya. Dikatakan Astrian Tomi, berdasarkan cacatan kepolisian, Badul merupakan seorang residivis kasus narkoba. Tersangka ditangkap pada 2017 lalu dan dipenjara di Lapas Narkotika Pangkalpinang, kemudian tersangka baru bebas pada 2020 lalu. \"Jadi tersangka ini belum ada satu tahun bebas. Dan sangat kita sayangkan, pernah berbuat hal yang sama tidak membuat tersangka jera. Kini tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan psal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkas Astrian Tomi.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: