Polres Pangkalpinang Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Tuatunu

Polres Pangkalpinang Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Tuatunu

*Dua Napi Jadi Tersangka -- *Tim Kalong Ringkus 4 Tersangka Narkoba -- PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuatunu Kota Pangkalpinang. Dari pengungkapan tersebut, dua narapidana berhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Adapun dua narapidana yang diamankan tersebut yakni ND (23) warga Jalan Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Kabuapaten Bangka Tengah dan AT (38), warga Lingkungan Nelayan II Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Pengungkapan kasus narkoba jaringan Lapas Tuatunu ini disampaikan langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono dalam konferensi pers yang digelar Polres Pangkalpinang di halaman Mapolres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021). Namun sayangnya, dalam konferensi pers ini, dua napi yang menjadi tersangka tidak dihadirkan. Polisi hanya menghadirkan barang bukti berupa sabu yang disita dan seorang tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu di luar lapas dengan inisial SN (21) warga Kelurahan Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Selain itu, dalam konferensi pers ini, juga dihadirkan seorang pengedar narkoba lainnya berinisial MD (18) seorang pelajar putus sekolah, warga Jalan Yos Sudarso V RT 002 RW 001 Kelurahan Gabek Dua KecamatannGabek Kota Pangkalpinang. Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba jaringan Lapas Tuatunu ini berkat atas kerjasama yang baik antara Polres Pangkalpinang dengan Kepala Pengamanan Lapas Tuatunu. Awalnya, kata Kapolres, Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang melalui Tim Kalong berhasil meringkus SN pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Stadion Depati Amir RT 004 RW 001 Kelurahan Gabek I Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok seberat 5,45 gram atau senilai Rp15 juta. \"Nah ketika ditanyakan kepada tersangka SN darimana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dijawab oleh SN dapat dari tersangka AT yang tak lain adalah Napi Lapas Tuatunu. Kemudian dilakukan pengembangan, AT mengaku bahwa sabu tersebut dimiliki oleh ND yang juga sama-sama napi. Jadi ND ini berperan sebagai pemilik barang, namun karena tidak mempunyai orang untuk mengedar barang, ND meminta bantuan AT untuk mencari orang dan ditemukanlah SN yang bertugas mengedar barang di luar lapas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut,\" beber Kapolres. Dari tangan tiga tersangka jaringan lapas ini, lanjut Kapolres, turut pula diamankan satu unit handphone merk oppo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Sementara barang bukti yang disita dari lapas diantaranya satu unit handphone merk nokia warna hitam dan satu unit handphone merk Redmi warna hitam, satu unit handohone merk Nokia warna hitam dan satu unit handphone Xiomi warna hitam yang digunakan tersangka untuk mengontrol peredaran narkoba di luar lapas. \"Dari barang bukti sabu yang kita sita dari jaringan Lapas Tuatunu ini, kita perkirakan dapar menyelamatkan sekitar 100 orang,\" tegas Kapolres. Lebih lanjut Kapolres memaparkan, terkait tersangka narkoba lainnya yakni MD diamankan pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan tersangka yang beralamatkan di Jalan Stadion RT 004 RW 001 Kelurahan Gabek I Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Saat itu, kata Kapolres, pelaku ditangkap ketika sedang meletakkan pesanan narkotika jenis sabu di pingir jalan dan sebagian masih di simpan di dalam jok motor. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 bungkus sabu yang berada di dalam tas warna hitam milik tersangka dengan berat 26,11 gram senilai Rp50 juta. \"Saat diintrogasi, MD mengakui barang tersebut dia dapatkan dari RD. Selain sabu, dari tangan pelaku MD juga didapatkan barang bukti lainnya berupa ganja yang dibungkus kertas putih seberat 0,48 gram,\" katanya sembari menyebut dari barang bukti yang disita diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 220 orang. Selain itu, tambah Kapolres, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor honda Vario warna merah. \"Ke empat tersangka ini akan dikenakan pasal 114 Ayat 2, pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,\" tandasnya. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Pangkalpinang agar memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Karena pihaknya sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. \"Karena tujuan bangsa dan negara ini menuju Indonesia emas 2045, akan terwujud apabila generasi muda atau masa depan anak muda itu, kita jamin keberlangsungannya teruma terhindar dari bahaya narkoba,\" pungkas Kapolres. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi menambahkan bahwa ND sebagai pemilik barang jaringan Lapas Tuatunu memang merupakan terpidana kasus narkoba. Dia, kata Astrian Tomi, ditangkap pada 2018 lalu dan akan menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan di Lapas Tuatunu. \"Sama halnya dengan narapidana AT yang berperan sebagai pencari pengedar di luar lapas. Dia ditangkap 2016 lalu dan menjalani hukuman 6 tahun 2 bulan di LP Tuatunu,\" kata Astrian Tomi. Astrian Tomi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ND sebagai pemilik barang tidak memiliki jaringan diluar, sehingga memanfaatkan AT untuk mencari orang untuk membantu menjual barang tersebut. \"Untuk sistem transaksinya, AT ini menghubungi SN melalui handphone. Kemudian AT memberikan nomor ND. Kemudian ND memerintahkan lagi orang lain agar menaruh barang di kawasan stadion Depati Amir, sehingga SN hanya mengambil barang sesuai yang dijanjikan ND. Sementara SN akan menerima upah mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu sesuai barang yang diambil, ini dibuktikan dengan bukti transfer yang diterima SN,\" jelas Astrian Tomi. Dikatakan Astrian Tomi, pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di Pangkalpinang, hingga nantinya Ibukota Provinsi Babel ini tidak ada lagi peredaran narkoba. \"Saat ini pun kasusnya mulai menurun, karena memang tiga bulan terakhir ini, Tim Kalong gencar melaksanakan penangkapan, bahkan sudah hampir 30 kasus yang berhasil kita ungkap,\" tandas Astrian Tomi.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: