Jangan Ditiru! Buruh Tani Nyambi Jual Sabu, Barbuk 14 Paket

Jangan Ditiru! Buruh Tani Nyambi Jual Sabu, Barbuk 14 Paket

TOBOALI - Toy (47) seorang buruh tani di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas perkara narkotika jenis sabu, Rabu (22/9/2021) dinihari. Warga Dusun Harapan Makmur Desa Keposang Toboali ini, ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel saat sedang berada dirumah kontrakannya desa setempat, sekira pukul 03.30 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki Toy sebanyak 14 paket dengan berat bruto 2,84 gram. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Basel, AKP Surtan Sitorus menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku Toy berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang berada di belakang Kafe Bayun Desa Keposang sering terjadi transaksi narkotika. \"Mendapat informasi itu kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,\" kata AKP Sitorus. Kabag Ops menambahkan, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Toy sekira pukul 03.30 WIB. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah kontrakan terduga dengan didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. \"Barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah kontrakan terduga Toy sebanyak 14 paket kecil dengan berat bruto 2,84 gram,\" jelas AKP Sitorus. Selain itu, lanjutnya, barang bukti pendukung lainnya berupa 9 lembar plastik bening kecil ukuran kecil kosong, 1 unit wadah bedak warna biru, 2 unit ponsel, 1 unit alat hisap terbuat dari botol minuman, 1 buah pirek kaca dan 1 buah korek api warna biru. \"Terduga pelaku Toy disangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,\" tegas AKP Sitorus.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: