Puluhan Warga Asing Dari Tiga Negara Bekerja di Basel
*Pertambangan & Perkebunan -- TOBOALI - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) merilis terdapat puluhan orang Warga Negara Asing (WNA) bekerja di Bumi Negeri Junjung Besaoh sebagai tenaga ahli di bidang pertambangan pasir timah, peleburan pasir timah dan perkebunan kelapa sawit. Puluhan WNA tersebut berasal dari tiga negara di antaranya Thailand 31 orang, Malaysia 5 orang dan Cina 3 orang. Masing-masing bekerja di Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT Timah Tbk beroperasi di perairan laut Toboali, perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, pertambangan pasir timah milik PT Jintong Internasional Ind Mining mitra PT Timah Tbk beroperasi di Desa Paku, Kecamatan Payung dan Smelter peleburan pasir timah milik PT Rajawali Rimba Perkasa (RRP) beroperasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai. Kepala BKBP Kabupaten Basel, Doni menjelaskan, WNA yang bekerja di PT BSSP terdapat 5 orang asal Malaysia, bekerja di PT Jintong Internasional Ind Mining 1 orang asal Cina dan 2 orang bekerja di PT Rajawali Rimba Perkasa (RRP). Sementara yang bekerja di Kapal Isap Produksi (KIP) terdapat 31 orang asal Thailand. Meliputi 5 orang di KIP Duang Dee 4, KIP Paramuay 999 terdapat 15 orang dan 11 orang di KIP Paramuay 3. \"Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik_red) diberikan kewenangan lebih secara aturan dan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA dan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) maupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang dikeluarkan oleh Imigrasi,\" kata Doni, Jum\\\'at (29/10/2021) Doni menambahkan, Kesbangpol merupakan salah satu tim yang tergabung dalam Timpora (Tim pengawasan orang asing). Karena itu, Kesbangpol bersama Timpora (Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, Polri, TNI dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil) memiliki kewenangan lebih untuk melakukan pengawasan dan penindakan. \"Penindakan yang dimaksud apabila ditemukan TKA yang bekerja di KIP, perkebunan sawit, smelter dan tambang pasir timah berkeliaran di pusat keramaian, maka itu bisa langsung kita lakukan penindakan karena dianggap telah menyalahgunakan dokumen perizinan sebagai tenaga kerja bukan wisatawan ataupun study (Belajar),\" jelas Doni. Doni menegaskan, Kesbangpol dalam melakukan penindakan terhadap WNA dan TKA tetap berkoordinasi dengan Timpora sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). \"Seluruh dokumen perizinan WNA dan TKA seperti KITAS dan KITAP, kita lakukan pemeriksaan, begitu juga dengan tujuannya apakah sebagai tenaga kerja, wisatawan atau study,\" ujar Doni memastikan, bahwa hasil pengawasan Kesbangpol bersama Timpora sejauh ini belum ditemukan adanya WNA dan TKA yang berkeliaran di pusat keramaian ataupun pemukiman penduduk. \"Hingga saat ini, kita belum menemukan adanya WNA dan TKA yang berkeliaran di pusat keramaian dan pemukiman penduduk,\" tutur Doni.(tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: