Belum Sempat Dijual Usai Curi 1 Ton Sawit, Kini Kucing Harus Mendekam Dipenjara
KOBA - Akibat memanen sawit tanpa izin di kebun Acen (41), kini Kucing terancam mendekam di penjara selama 7 tahun, yang mana rekannya Ajon dan Martin sudah menerima hukuman atas perbutaannya, sementara Han masuk daftar pencarian orang atau DPO. \"Kejadian terjadi pada Jumat (20/2/2015) pukul 18.00 wib di Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, di mana pelaku ini melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun sawit milik Acen,\" ungkap Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario kepada Babel Pos, Jumat (24/12/2021). \"Pelaku ini pergi ke lokasi menggunakan 2 unit sepeda motor, kemudian memanen buah kelapa sawit tersebut tanpa izin pemiliknya dan mendapatkan sebanyak kurang lebih 1000 kg, lalu sawit tersebut dikumpulkan di satu tempat di perkebunan milik Acen,\" tambahya. Kata AKBP Risya, sawit tersebut belum sempat dijual, karena perbuatan pelaku terlebih dahulu diketahui pemilik kebun dan beberapa warga, yang mana korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000. \"Mengetahui aksinya diketahui pemilik dan warga setempat, Kucing dan Kawan-kawan (Dkk) akhirnya melarikan diri dan berpencar, barulah pada Selasa (30/12/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, satgas 3 C mendapatkan informasi keberadaan TO di wilayah Simpang Katis, setelah berkoordinasi dengan personil Polsek Simpang Katis TO 3 C pun diamankan di wilayah kebun karet di Desa Simpang Katis,\" jelasnya. \"Atas perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Bangka Tengah guna penyelidikan lebih lanjut,\" tambahnya. Sementara itu, Kucing (33) mengaku mengetahui pemilik kebun tersebut adalah saudara Acen melalui rakannya Ajon. \"Sempat diberitahu Ajon bahwa pemilik tersebut bernama Acen, yang mana sebelum melakukan pencurian tandan buah sawit tersebut memang masih berada di pohonnya dan kami berhasil memanen sawit seberat 1000 kg,\" tuturnya. \"Kami mengambil sawit tersebut menggunakan 1 buah alat dodos sawit milik Ajon yang galanya terbuat dari kayu dan ujungnya dodos tajam, di mana yang memetik sawit tersebut adalah Ajon dan saya bersama rekan lainnya mengumpulkan buah sawit yang sudah di dodos tersebut, namun sawit tersebut tidak sempat dijual, karena dimetahui pemilik kebun dan warga,\" ucapnya. Kata Kucing, rekannya Ajon dan Martin sudah menerima hukuman atas perbutaannya, namun untuk saudara Han, ia mengaku tidak tahu keberadaan pelaku saat ini. \"Kami ini adalah teman dan sudah cukup lama kenal, di mana awalnya kami sedang nongkrong di rumah Ajon, di mana Ajon mengajak kami ngambik sawit di Kebun Acen, akhirnya kami pergi ke sana dan memanen sawit, namun saat Martin mengambil mobil guna mengangkut sawit ini sudah keburu ketahauan,\" ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: