Kasus Baju Dinas Masuk Pengadilan
KASUS dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
PENGADAAN ini dibiayai melalui dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan.
Perkara tersebut kini tertuang dalam nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp dengan surat pelimpahan B-154/L.9.15/Ft.1/02/2022.
Dua orang terdakwa masing-masing: Rudi Kurniawan selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Paisal Ansori selaku pemborong dari CV ILHAM dituntut dalam berkas perkara secara terpisah (split).
Pengadaan bermasalah itu bersumber dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp 1.248.500.000 sebanyak 1.135 stel pakaian Linmas dan atribut.
Pihak jaksa penuntut menilai perbuatan terdakwa Rudi telah merugikan keuangan negara dalam hal ini memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Paisal Ansori dengan total sebesar Rp 312.454.955.
Para terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: