Dua Pemuda Puput Simpan Sabu di Pondok Kebun

Dua Pemuda Puput Simpan Sabu di Pondok Kebun

SIMPANG KATIS - Dua pemuda asal Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah diamankan Sat Restik Polres Bangka Tengah, karena terbukti menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram di sebuah pondok kebun di Desa Puput.

Diketahui bahwa sebelumnya Sat Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Puput. Hanya

be
rselang beberapa jam saja, Tim Sat Reskrim Narkoba kembali menangkap dua orang pemuda asal Desa Puput yang diketahui menyimpan narkoba jenis sabu di pondok kebun.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario mengatakan dua tersangka yang diamankan ini tidak ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya.

\"Jadi selang beberapa jam dari pengungkapan kasus sebelumnya, di hari yang sama, yaitu Selasa (15/3/2022), sekira pukul 23.00 wib, tim kami kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kali ini pelakunya dua orang pemuda asal Desa Puput,\" ungkapnya pada Kamis, (17/3/2022).

\"Diketahui pula bahwa dua orang yang ditangkap ini tidak berkaitan dengan kasus atau pun pelaku sebelumnya,\" sambungnya.

Dikatakan Iptu Windaris, dua tersangka ini bernama Dozan alias Edo (21) dan Alan Anwar alias Iin (21), keduanya warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah.

Iptu Windaris menerangkan kronologis pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan. Informasi yang diterima anggota masih ada pelaku penyalahgunaan Narkotika di Desa Puput dengan identitas inisial DZ dan AA, yang biasa menjual narkoba dari pondok kebun.

\"Dari informasi yang kita peroleh inilah, tim langsung bergerak dengan disaksikan perangkat RT setempat dan berhasil mengamankan dua pelaku tersebut,\" ujarnya.

Ia mengatakan dari di tangan kedua pelaku, tim kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat 0,71 gram, 1 bal plastik strip bening kosong dan uang tunai sebesar Rp.400.000. \"Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" tandasnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: