DPRD Pangkalpinang Imbau Masyarakat Tunaikan Zakat Melalui Lembaga Resmi
![DPRD Pangkalpinang Imbau Masyarakat Tunaikan Zakat Melalui Lembaga Resmi](https://babelpos.disway.id/assets/default.png)
PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama umat muslim di Kota Pangkalpinang untuk menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim yakni membayar zakat pundaknya melalui lembaga resmi yang ada.
Menurut Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, saat ini pemerintah daerah memiliki lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Selain itu juga, katanya, ada lembaga non pemerintah seperti lazismu, lazisnu, yakesma dan unit pengumpulan zakat lainnya.
\"Zakat yang dikumpulkan ini tentu saja selain bernilai ibadah juga memiliki nilai manfaat bagi masyarakat sekitar terutama mereka yang memang membutuhkan, sehingga pemerintah daerah bekerjasama dengan lembaga zakat dalam membantu masyarakat yang tidak mampu, sehingga tidak terlalu membebani anggaran APBD pemerintah daerah. Apalagi pos anggaran untuk bantuan sosial sudah mulai dikurangi sejak beberapa tahun yang lalu sehingga dana zakat ini dapat dimaksimalkan bagi mereka yang termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat,\" ujar Rio kepada Babel Pos, Rabu (27/4/2022).
Rio mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat ini penting mengingat pemerintah daerah sudah memiliki perda zakat di tahun 2015. Dan menurutnya, saat ini adalah momentum untuk melakukan optimalisasi pengelolaan zakat di lingkungan pemerintah daerah.
\"Kami di DPRD Kota Pangkalpinang mendukung penuh Usaha pemerintah daerah melakukan optimalisasi baik dari pengumpulan zakat maupun penyalurannya melalui lembaga resmi yang memang memiliki izin untuk menarik dan menyalurkan dana dari masyarakat,\" tutur politisi muda PKS ini.
Lebih lanjut dikatakan Rio, banyak masyarakat terbantu dengan pengelolaan zakat yang dikelola secara profesional dan prosedural, karena saat ini masih ada masyarakat yang memiliki tunggakan, sehingga BPJS tidak bisa digunakan. Bahkan katanya, ada pula masyarakat yang memang tidak memiliki kemampuan dalam membayar biaya berobat dan biaya rawat inap di rumah sakit.
Makanya, Rio menilai disinilah peran dari lembaga zakat yang kemudian bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu.
\"Ya bukan hanya terbatas pada sektor kesehatan, tetapi pengelolaan zakat dan penyalurannya pun bisa dilakukan di sektor pendidikan bahkan bantuan usaha yang termasuk dalam zakat produktif, tentu ini harus kita dukung mengingat besarnya potensi zakat di Kota Pangkalpinang yang bisa mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun,\" pungkas Rio. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: