Pengacara Molen : Logikanya Mana Ada Wali Kota Gratifikasi Bawahan
Adapun terkait dengan proses ganti rugi pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur seperti yang dituduhkan, ditegaskan Iwan, proses ganti rugi sudah dinilai oleh appraisal secara profesional dan sudah diperiksa BPK tidak ada permasalahan.
\"Jadi, siapa yang sebenarnya memberi gratifikasi ini?\" kata Iwan. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: