Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang
--
Tapi berdasarkan hasil diskusi kemarin, untuk koperasi yang sudah eksis itu mereka siap bantu, katanya.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama antara PT TIMAH Tbk dengan koperasi akan memberikan dampak kesejahteraan bagi anggota koperasi secara langsung.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi, Rayakan Pencapaian IKPA 100 Semester I Tahun 2025
“Sebenarnya koperasi dan CV itu sama-sama badan hukum dan legal untuk melakukan usaha, tapi bedanya kalau CV orientasinya profit untuk sebesar-besarnya pemegang saham sedangkan koperasi organisasinya benefit sebesar-besarnya manfaatnya untuk para anggota.
Jadi nanti para penambang yang menjadi anggota koperasi dia tidak hanya bisa mendapatkan imbal jasa dari hasil tambangnya. Namun di periode-periode tertentu akan mendapatkan SHU juga, jadi double dapatnya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
