DPRD Babel Sahkan Perda WPR dan Raperda SOTK untuk Efisiensi Anggaran

DPRD Babel Sahkan Perda WPR dan Raperda SOTK untuk Efisiensi Anggaran

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Babel resmi mengesahkan sejumlah rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/09/2026).

​Agenda utama meliputi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang turut mencakup legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

​Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif sehingga WPR Babel kini resmi disahkan dan siap dieksekusi setelah merampungkan seluruh persyaratan administrasi, pembayaran, hingga retribusi.

BACA JUGA:Kunker ke Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, Kapolresta Pangkalpinang Ingatkan Anggota Jangan Terjerat Judol

​Implementasi WPR ini akan dimulai dari Kabupaten Belitung Timur sebagai proyek percontohan sebelum diperluas ke wilayah lain seperti Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Induk.

​"Ibaratnya sekarang kita sudah ada SIM, STNK, dan BPKB.

Ini akan mengangkat derajat para pelaku ekonomi kita dan diharapkan mampu mendongkrak perekonomian serta memperbaiki stabilitas harga timah di Bangka Belitung," ujar Hidayat yang didampingi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

BACA JUGA:Wako Udin Bersama Warga Gabek Ramaikan Car Free Day dan Senam Sehat

​Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Babel, Edi Iskandar, yang memimpin jalannya sidang paripurna menjelaskan bahwa perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dilakukan untuk menjawab kebutuhan daerah serta mengoptimalkan efisiensi anggaran.

​Penyesuaian SOTK ini mencakup evaluasi terhadap sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai kurang efektif selama ini.

Melalui restrukturisasi tersebut, beberapa UPT akan digabungkan demi mencapai efisiensi fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Wako Udin Serahkan Bantuan Beras Pangan Pusat Secara Simbolis untuk 2.773 Keluarga di Kecamatan Gabek

​"Perubahan ini memang menyesuaikan dengan keadaan agar ada efisiensi anggaran dengan tetap mengukur kinerja.

Dampaknya tentu ada penghematan, namun kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga," kata Edi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait