Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah

Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah

Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah, Tidak Ada Hak dan Kewajiban Membayar.--

"Saat kami melakukan pengujian ternyata ada lonjakan biaya listrik, sebab dari 6 AC yang terpasang, tetapi diganti menjadi 18 AC, 3 TV dan hordeng senilai 200 juta maka ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan, kalau ini berlarut -larut maka kita khawatirkan bahwa peringkat kedua nasional dari KPK 2026 yang sudah kita dapatkan kemarin terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ke depan bisa tidak tercapai lagi," ujar Imam.

BACA JUGA:Perkuat Reputasi Digital, PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

 Ia menyebut secara prinsip Pemprov Babel tidak dapat melakukan pemeliharaan terhadap aset yang bukan milik daerah, karena buktinya tidak tercatat di dalam BMD, mengingat mobiler di rumah wagub tersebut perolehannya tidak sesuai dengan mekanisme perolehan di dalam pengadaan barang dan jasa, tindakan penggunanaan anggaran daerah untuk pengadaan maupun pemeliharaan barang dan jasa  yang bukan BMD adalah merupakan pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Maka Pemprov Babel.menegaskan dan akan berkomitmen penuh menjaga tata kelola keuangan daerah yang akutabel, bersih dari praktek -praktek yang menyimpang dari aturan.

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Cek Senjata Api Personel, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP

Pemprov Babel menegaskan tidak dapat memproses pembayaran atau menanggung biaya apapun atas pengadaan yang tidak memiliki dasar kontrak atau surat dasar perintah kerja yang sah, tidak teranggarkan dalam DPA,  tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai prosedur hukum yang berlaku, pembayaran atas klaim tersebut atau penggunaan dana APBD, biaya operasional pemeliharaan barang melanggar aturan keuangan daerah serta berpotensi menjadi temuan atas pelanggaran terhadap pelaksaan penganggaran, dengan demikian 

BACA JUGA:3 Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

"Pemprov Babel menyatakan tidak memiliki kewajiban pembayaran maupun kewajiban operasional kepada pihak yang menyediakan barang mobiler tersebut.

Artinya disini tidak ada perikatan, kami tidak tau siapa pihak ketiganya dan yang menyediakannya, maka kami tidak bisa mengujinya, karena memang nggak ada berdasarkan prosedur," tegas Imam lagi.

Sementara itu Imam juga mengaku bahwa terhadap yang bersangkutan ( Wagub Babel Hellyana) maupun seluruh hal yang terjadi telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait