Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah

Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah

Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah, Tidak Ada Hak dan Kewajiban Membayar.--

Padahal anggaran daerah terbatas," sebutnya.

BACA JUGA:Peduli Sesama di Ramadan, DPC IWAPI Bangka Berbagi Tali Asih

Selanjutnya harusnya ada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah ( RKBMD), tetapi disini barang -barang mobiler yang dimaksud ( di rumdin wagub) tidak tercantum, karena kondisi barang yang ada di rumdin tersebut sebelumnya masih bagus atau layak pakai.

Sebab syarat masuk ke dalam RKBMD itu harus sudah rusak dulu, tapi kalau masih bagus artinya masih bisa digunakan.

Tapi kalau sudah tidak bisa digunakan maka baru bisa bicarakan dan untuk dianggarkan ulang dimasukan ke dalam rencana kebutuhan barang milik daerah.

Dengan prinsip ini maka kebutuhan belanja daerah wajib untuk direncanakan dan dianggarkan melalui proses pengadaan yang transparan.

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Ringkus Tersangka Pengedar di Gerunggang, Sita 8,86 Gram Sabu

" Ini adalah prinsip, karena kita tidak menduga - duga, kita berbicara sesuai kondisi dan kreteria yang ada di lapangan dan kita berpegang teguh pada prinsip belanja daerah yang di proses sesuai aturan yang berlaku.

Maka dalam hal ini kita sudah tetapkan pengadaan mobiler di rumdin wagub tahun 2025 tersebut memang bermasalah terkait ketidak patuhan atas mekanisme penganggaran," tegasnya.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Infinix Note 60 Ultra, Bawa Fitur Premium, Kamera 200 MP

Sehingga tindakan pengadaan barang mobiler di rumdin wagun tersebut dinilai tidak sah secara administrasi dan melanggar disiplin anggaran.

Status aset dan anggaran pembebanan serta biaya operasional merujuk pada hasil pengujian atau audit yang telah disampaikan, ternyata barang yang dimaksud sudah dipergunakan, sudah dimanfaatkan tetapi itu tidak masuk ke dalam Barang Milik Daerah ( BMD), sebab Pemprov tidak mempunyai dasar untuk mencatat di dalamnya di dalam BMD. 

BACA JUGA:Kapolres Basel Himbau Masyarakat Tidak Panik Soal BBM: Jangan Menimbun!

Sehingga hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa Pemprov Babel tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran bagi pemeliharaan barang - barang tersebut, segala bentuk biaya operasional yang timbul seperti biaya pemelihara rutin, biaya langganan listrik maupun biaya terkait lainnya, tidak dapat dibebankan pada APBD Pemprov Babel

BACA JUGA:Kapolda Babel Komitmen Perkuat Fasilitas Layanan 110 Selama Idul Fitri 1447 Hijriah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait