Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah

Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah

Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah, Tidak Ada Hak dan Kewajiban Membayar.--

Sehingga Pemprov Babel juga berkomitmen penuh untuk menjaga tata kelola keuangan daerah, agar tetap akuntable dan bersih dari praktik - praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Ringkus Tersangka Pengedar di Gerunggang, Sita 8,86 Gram Sabu

"Kami ingin memastikan seluruh proses yang sedang berjalan ke depan selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku," kata Imam

Imam Kusnadi menegakas bahwa Pemprov Babel tidak pernah melakukan perintah pembongkaran di rumdin wagub Babel itu.

Tetapi pembongkaran dilakukan atas kesadaran sendiri dari pihak yang menyediakan barang.

BACA JUGA:50 Pemuda Belinyu Dapat Edukasi Pencegahan Radikalisme, Waspadai Grup True Crime Community

Menurutnya di dalam pengadaan barang dan jasa yang syah harus ada SPKnya sehingga baru bisa menimbulkan hak dan kewajiban terkait dengan pengadaan barang dan jasa, tanpa ada kontrak atau SPK maka tidak diatur hak dan kewajiban disitu.

Sedangkam siapa yang melaksanakan pengadaan tersebut juga memang tidak ada.

"Semua tugas yang dilakukan Pemprov Babel ini dilakukan secara professional dan berintegritas, tidak ada tekanan dari manapun, kami hanya menguji terkait administrasi dan kepatuhan," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres Basel Himbau Masyarakat Tidak Panik Soal BBM: Jangan Menimbun!

Dari hasil pengujian yang sudah dituangkan ke dalam LHP, pihak Pemprov Babel menyimpulkan ada 4 persoalan di dalam pengadaan mobiler di Rumdis Wakil Gubernur Babel, pertama tidak ada dokumen kontrak perikatan berupa surat perintah kerja.

Karena dalam tata kelola keuangan daerah setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki landasan hukum yang syah.

Yakni perikatan antara kedua belah pihak yang nanti akan menimbulkan hak dan kewajiban.

Kedua, terkait mekanisme kepatuhan dalam penganggaran

"Biasanya kalau ada penggaran maka itu adalah untuk seluruh nilainya maksimal 350 juta, dan bukan seperti ini hanya untuk satu rumah jabatan saja nilainya 880 juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait