Polda Babel Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Babar ke Tahap Penyidikan, 65 Orang diperiksa

Polda Babel Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Babar ke Tahap Penyidikan, 65 Orang diperiksa

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan.

Namun demikian, Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah itu.

BACA JUGA:Kado HGN 2025, Mendikdasmen-Kapolri Setujui Restorative Justice Guru

"Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ketahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, Selasa (25/11/25) di Mapolda.

Menurut Fauzan, naiknya status penyidikan pada kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Babar tahun anggaran 2020-2024 ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor.

BACA JUGA:Fantastis, Satgas PKH Telah Menyita 64 Unit Alat Berat, Separuh Sitaan Tipikor Timah

"Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzan juga menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dalam kasus dugaan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.

BACA JUGA:MBG Penuhi Gizi 1,3 Juta Ibu dan Balita

"Sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik. Kemungkinan, akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan," sebutnya.

Selain upaya penegakan hukum, penyidik Subdit III Tipidkor juga turut melakukan upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar 119 juta rupiah.

BACA JUGA:Insinerator dan Masa Depan Sampah Perkotaan

Uang tersebut, kata Fauzan, dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diusut ini.

"Tentunya, upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini," tegas Fauzan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait