Anggaran Daerah, Raja-Raja Kecil, dan Ujian Negara Kesatuan
Eddy--Foto IST
Jika jawabannya belum, maka yang harus dibenahi bukan hanya besaran transfer atau pembagian kewenangan, melainkan keseluruhan tata kelola anggaran dari pusat hingga daerah.
Negara kesatuan tidak berarti semua keputusan harus dibuat di pusat. Namun, otonomi daerah juga tidak berarti setiap kepala daerah bebas menentukan arah penggunaan uang rakyat tanpa disiplin, tanpa ukuran kinerja, dan tanpa pertanggungjawaban. Di antara dua prinsip itulah masa depan desentralisasi Indonesia harus dibangun.
BACA JUGA:Pentingnya Dana Jaminan Reklamasi Pertambangan untuk Pemulihan Lingkungan di Indonesia
BACA JUGA:Menanti Sentuhan Strategis Mantan Nakhoda BPPKAD sebagai Sekda Bangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
