Anggaran Daerah, Raja-Raja Kecil, dan Ujian Negara Kesatuan
Eddy--Foto IST
Dengan model tersebut, otonomi daerah tetap hidup, tetapi tidak menjadi alasan untuk menyimpang dari prioritas nasional. Sebaliknya, koordinasi nasional menjadi kuat tanpa mematikan inovasi dan demokrasi lokal.
Solusi Reformasi Fiskal yang Terukur dan Berkeadilan
Pertama, pemerintah harus mengintegrasikan perencanaan pembangunan dan penganggaran pusat daerah. RPJMN, RPJMD, RKPD, dan APBD harus memiliki keterkaitan yang dapat diuji, dengan tetap memperhatikan kewenangan dan kebutuhan lokal. Sinkronisasi bukan sekadar menyamakan dokumen, tetapi memastikan setiap program memiliki sasaran, pendanaan, indikator hasil, dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Kedua, pengendalian belanja pegawai harus menjadi agenda bersama. Pemerintah perlu memetakan kondisi setiap daerah, terutama daerah yang mendekati atau melampaui batas yang berlaku. Penataan harus dilakukan berdasarkan aturan, dengan mempertimbangkan ketentuan peralihan, kebutuhan pelayanan dasar, serta perlindungan hak aparatur. Pengangkatan baru harus disertai simulasi fiskal jangka menengah dan panjang.
Ketiga, transfer ke daerah perlu semakin transparan dan berbasis kinerja tanpa mengabaikan pemerataan. DAU, DAK, dan DBH tidak boleh diperlakukan sebagai satu jenis dana karena fungsi dan formula masing masing berbeda. Pemerintah perlu menyajikan simulasi penerimaan yang mudah dipahami publik, menjelaskan dasar alokasi, dan mengukur hasil penggunaannya.
Keempat, daerah penghasil sumber daya alam harus memperoleh keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat perlu memastikan akurasi data produksi dan penerimaan, kepatuhan perusahaan, pembagian DBH sesuai ketentuan, serta pemulihan lingkungan. Daerah, pada saat yang sama, wajib menunjukkan bagaimana penerimaan tersebut memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Kelima, belanja daerah harus bergeser dari orientasi penyerapan menuju orientasi hasil. Indikator kinerja tidak cukup berupa jumlah kegiatan dan persentase realisasi anggaran. Ukurannya harus mencakup penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, akses kesehatan, kualitas infrastruktur, kesempatan kerja, dan pengurangan kesenjangan antarkelompok masyarakat.
Keenam, pengawasan harus diperkuat melalui keterbukaan data APBD, audit yang konsisten, pengawasan DPRD yang substantif, peran APIP dan BPK sesuai kewenangannya, serta partisipasi publik. Masyarakat harus dapat mengetahui program apa yang dibiayai, berapa anggarannya, siapa penerimanya, dan apa hasilnya.
Ketujuh, reformasi fiskal harus diikuti pembenahan politik anggaran. Pembahasan APBD tidak boleh berhenti pada kompromi elite dan pembagian alokasi. Setiap keputusan harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan, dasar hukum, kemampuan fiskal, dan manfaat publik. Dengan demikian, uang rakyat tidak berubah menjadi instrumen mempertahankan kekuasaan.
Mengembalikan Anggaran kepada Pemiliknya
Pada akhirnya, persoalan anggaran daerah adalah persoalan konstitusi, etika kekuasaan, dan keadilan sosial. Uang negara bukan milik pemerintah pusat, bukan pula milik kepala daerah. Anggaran adalah sumber daya publik yang pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Presiden memiliki tanggung jawab memastikan arah pembangunan nasional berjalan konsisten. Kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan nasional diterjemahkan menjadi pelayanan yang nyata. DPRD, lembaga pengawasan, birokrasi, dan masyarakat memiliki peran untuk memastikan seluruh proses itu berlangsung sesuai hukum dan kepentingan publik.
Indonesia tidak membutuhkan daerah yang hanya patuh tanpa daya inovasi. Indonesia juga tidak membutuhkan kepala daerah yang merasa berdaulat sendiri atas anggaran dan sumber daya wilayahnya. Yang dibutuhkan adalah pemerintahan yang kuat secara nasional, efektif secara lokal, dan bertanggung jawab secara demokratis.
Semangat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus diwujudkan melalui pengelolaan yang memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sementara itu, amanat Pembukaan UUD 1945 menuntut negara melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, reformasi anggaran tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang memegang uang dan siapa yang menentukan kebijakan. Pertanyaan terpenting adalah apakah anggaran tersebut benar benar membuat kehidupan rakyat lebih baik?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
