Anggaran Daerah, Raja-Raja Kecil, dan Ujian Negara Kesatuan
Eddy--Foto IST
BACA JUGA:Bisa Mendaftar, Belum Tentu Mendapatkan Bansos: Menguji Keadilan Perlinsos Digital
BACA JUGA:SERUMPUN SEBALAI: BUKAN SEKADAR SENAM, INI SOAL JATI DIRI
DBH Pertambangan Hak Daerah Bukan Cek Kosong
Perdebatan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya di daerah penghasil pertambangan, juga perlu ditempatkan dalam kerangka keadilan fiskal dan kepentingan nasional.
Daerah penghasil sumber daya alam memiliki alasan yang sah untuk memperjuangkan pembagian penerimaan yang adil. Eksploitasi sumber daya alam dapat menimbulkan tekanan lingkungan, kerusakan infrastruktur, perubahan sosial, serta biaya pemulihan yang harus ditanggung masyarakat setempat. Karena itu, tuntutan agar daerah memperoleh manfaat yang sepadan dari kekayaan alamnya bukanlah tuntutan yang otomatis bertentangan dengan kepentingan nasional.
Namun, perlu ditegaskan bahwa status sebagai daerah penghasil tidak berarti seluruh penerimaan yang bersumber dari pertambangan menjadi hak eksklusif daerah tersebut. DBH merupakan bagian dari mekanisme hubungan keuangan nasional yang diatur berdasarkan undang undang dan formula yang berlaku. Pembagian harus memperhitungkan jenis penerimaan, ketentuan alokasi, karakteristik wilayah, serta prinsip pemerataan antardaerah.
Kita juga perlu menguji secara objektif apakah DBH yang diterima telah diterjemahkan menjadi manfaat pembangunan yang sepadan. Apakah kualitas pendidikan meningkat? Apakah akses kesehatan membaik? Apakah kemiskinan menurun? Apakah kerusakan lingkungan ditangani? Apakah masyarakat sekitar tambang memperoleh kesempatan ekonomi yang lebih baik?
Jika daerah menerima DBH dalam jumlah besar tetapi masyarakat tetap menghadapi ketimpangan, kerusakan lingkungan, dan pelayanan dasar yang buruk, persoalannya tidak selesai hanya dengan menuntut tambahan transfer dari pusat.
Sebaliknya, pemerintah pusat juga tidak boleh menganggap bahwa pembagian berdasarkan formula otomatis menyelesaikan seluruh persoalan keadilan. Formula yang baik harus disertai transparansi penerimaan, akurasi data produksi, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, pemulihan lingkungan, dan evaluasi dampak pembangunan.
Dalam konteks ini, baik pusat maupun daerah harus menjauhi dua ekstrem sentralisasi yang mengabaikan kebutuhan lokal dan otonomi fiskal yang menutup mata terhadap kewajiban nasional.
Simulasi Lima Tahun Membaca Angka dengan Akal Sehat
Bayangkan suatu daerah menerima transfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5 triliun selama lima tahun, sementara DBH yang diterimanya selama periode yang sama mencapai Rp1 triliun. Secara aritmetika, angka tersebut menunjukkan perbedaan sumber penerimaan yang signifikan.
Namun, simulasi itu tidak boleh langsung dijadikan bukti bahwa pemerintah pusat telah membagikan anggaran secara adil atau bahwa daerah tidak berhak menuntut perbaikan. DAU, DAK, dan DBH memiliki fungsi, formula, persyaratan, serta tujuan yang berbeda. DAU antara lain mendukung pemerataan kemampuan keuangan daerah, DAK ditujukan untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan, sedangkan DBH berkaitan dengan pembagian penerimaan tertentu kepada daerah.
Karena itu, angka Rp5 triliun dan Rp1 triliun tersebut harus diperlakukan sebagai ilustrasi, bukan kesimpulan tentang kondisi fiskal daerah tertentu sebelum data resmi diverifikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
