REFORMASI BIROKRASI PADA PELAYANAN PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Saharullah --Foto: ist
Pemberian Pelayanan Publik
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan pelayanan publik pada kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Kegiatan pelayanan publik ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan peran KPU sebagai penyelenggara pemilihan yang profesional, mandiri, dan berintegritas.
Sebagai pemberi pelayanan publik, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertanggung jawab dalam memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Bentuk pelayanan publik yang diberikan meliputi pelayanan informasi dan sosialisasi kepemiluan, fasilitasi pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pelayanan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih, penyediaan logistik dan perlengkapan pemungutan suara, pelayanan penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan, serta penyampaian informasi hasil secara transparan kepada publik.
Penerima pelayanan publik dalam kegiatan ini meliputi seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki hak pilih, pasangan calon peserta pemilihan, partai politik pengusung, lembaga pengawas pemilu, media massa, serta organisasi masyarakat sipil yang turut berperan dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang demokratis.
Melalui pelaksanaan pelayanan publik tersebut, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, dan efisien guna memastikan terselenggaranya pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelayanan publik ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas dan partisipatif.
Tantangan atau Hambatan dan Rekomendasi
• Keterbatasan infrastruktur digital di pulau terpencil: Beberapa kecamatan di pulau-pulau kecil masih mengalami sinyal lemah sehingga akses e-services terhambat;
• Kompetensi SDM: Belum semua staf KPU Kabupaten/Kota atau petugas adhoc menguasai aplikasi baru sehingga membutuhkan pelatihan intensif;
• Pembiayaan: Pemeliharaan sistem digital, pembaruan server, serta pelatihan memerlukan anggaran yang tidak selalu tersedia pada siklus anggaran daerah; dan
• Koordinasi Multilevel: Sinkronisasi SOP antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masih menemukan celah implementasi akibat perbedaan interpretasi atau sumber daya.
Rekomendasi:
Peningkatan Infrastruktur Digital Terpadu: Kerja sama dengan pemerintah provinsi dan operator telekomunikasi untuk memperbaiki konektivitas di pulau-pulau kecil;
Program Pelatihan Berjenjang: Rancang program pelatihan e-governance untuk staf KPU Kabupaten/Kota dan petugas adhoc sebelum setiap tahapan pemilu;
Dana Pemeliharaan Sistem: Alokasikan anggaran khusus pemeliharaan TI dan pembaruan sistem; dan
Penguatan Pengawasan Internal dan Evaluasi Kinerja: Implementasikan indikator kinerja utama (KPI) berbasis hasil untuk unit-unit pelayanan dan sistem reward & punishment.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
